tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan agenda persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan ini.
Persidangan pekan ini akan dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang digelar Senin (31/10/2022).
"Senin 31 Oktober tolong JPU hadirkan Abdul Somad, Marjuki, Adzan Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq dan Roziah," kata Majelis Hakim dalam persidangan dengan terdakwa Eliezer pada Selasa, 25 Oktober 2022 pekan lalu.
Agenda sidang selanjutnya yaitu pada Selasa (1/11/2022) diagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Lalu pada Rabu 2 November 2022 PN Jaksel akan menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.
Sedangkan pada Kamis 3 November 2022 akan diagendakan sejumlah persidangan untuk terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto akan diagendakan pemeriksaan saksi.
Sementara untuk terdakwa Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto agenda sidang pada Kamis 3 November adalah tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, total ada tujuh terdakwa yang tengah menjalani persidangan. Ketujuh terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto