Menuju konten utama

Jadwal Pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK 30 Juni

Jika tidak terjadi perubahan jadwal, pengumuman PPDB Jatim tahap 3 akan dirilis pada 30 Juni 2022 mendatang pukul 23.59 WIB. Berikut jadwal lengkapnya.

Jadwal Pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK 30 Juni
Ilustrasi PPDB online. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - PPDB Jatim 2022 tahap 3 sedang membuka pendaftaran jalur Zonasi SMK pada 28-29 Juni 2022. Adapun jadwal pengumuman hasil seleksi pada 30 Juni 2022.

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum 20 Juni 2022.

Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah sepuluh persen dari pagu sekolah.

Bagi sekolah jenjang SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jatim dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jatim yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Ketentuan PPDB Jatim 2022 Tahap 3

CPDB jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Jika CPDB tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

Adapun keadaan tertentu yang dimaksud meliputi bencana alam, dan/atau bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga.

Adapun sesuatu hal yang dimaksud meliputi:

  • Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2022;
  • Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

Bagi CPDB dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

Jika kuota jalur zonasi belum terpenuhi, sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

Cara Daftar PPDB Jatim 2022 Tahap 3

Berikut ini cara daftar PPDB Jatim 2022 tahap 3 jalur Zonasi SMK:

  1. Kunjungi laman ppdbjatim.net;
  2. Silakan pilih kota/kabupaten;
  3. Login dengan menggunakan NISN dan PIN Peserta pilih "Saya bukan robot" dan klik "Login";
  4. Setelah masuk ke laman Pilih Sekolah, masukan Sekolah Pilihan 1, Pilihan 2, dan Pilihan 3;
  5. Dalam setiap pilihan sekolah, akan ditampilkan jurusan-jurusan yang tersedia di sekolah tersebut;
  6. Sekolah Pilihan 1 harus di dalam zona, sedangkan Sekolah Pilihan 2 berada di luar zona, sedangkan Sekolah Pilihan 3 bisa tidak memilih;
  7. Perlu diingat, jika jalur zonasi, yang diperhitungkan adalah jaraknya;
  8. Jangan lupa untuk melakukan verifikasi kesehatan sebelum memilih jurusan yang mensyaratkan verifikasi kesehatan;
  9. Jika Sekolah Pilihan 1, 2, dan 3 sudah diisi, Anda bisa memilih "Simpan Permanen";
  10. Bukti pendaftaran dapat diunduh melalui menu Pendaftaran kemudian pilih "Unduh Bukti" setelah kurang lebih 30 menit pendaftaran selesai dilakukan.

Jadwal Pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap 3

Jika tidak terjadi perubahan jadwal, pengumuman PPDB Jatim tahap 3 akan dirilis pada 30 Juni 2022 mendatang pukul 23.59 WIB. Berikut jadwal lengkap pelaksanaan tahap 3:

  • Pendaftaran: 28 – 29 Juni 2022 (01.00 – 23.59 WIB)
  • Penutupan: 29 Juni 2022 (23.59 WIB)
  • Pengumuman: 30 Juni 2022 (08.00 WIB)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 30 Juni 2022 (08.00 - 23.59 WIB)

Bagaimana soal daftar ulang? Daftar ulang dilakukan di sekolah setelah seluruh rangkaian PPDB Jatim 2022 berakhir yakni pada 7-8 Juli 2022 pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora