Menuju konten utama

Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo dkk Pekan Ini

Sidang kasus Ferdy Sambo pada pekan ini akan berlangsung selama tiga hari: Senin, Selasa dan Jumat.

Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo dkk Pekan Ini
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis jadwal sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pekan ini.

Sidang akan dimulai pada Senin, 30 Januari 2023 untuk Putri Chandrawathi dan Richard Eliezer, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik atas nota pembelaan terdakwa.

Untuk perkara obstruction of justice, pekan ini keenam terdakwa akan membacakan pleidoi atas tuntutan yang telah diberikan JPU.

Berikut jadwal sidang pekan ini:

1. Senin 30 Januari 2023: Sidang untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, dengan agenda replik.

2. Selasa 31 Januari 2023: Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dengan agenda duplik

3. Jumat 3 Februari 2023: Sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto dengan agenda pleidoi.

Terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf.

Masing-masing telah mendapatkan tuntutan dari JPU dengan rincian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut:

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Chuk Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait JADWAL SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky