Menuju konten utama

Jadwal Lapor Diri PPDB PKBMN DKI Jakarta 2023 Ditutup & Syarat

Jadwal lapor diri PPDB PKBMN DKI Jakarta 2023 tahap 1 ditutup tanggal 24 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.

Jadwal Lapor Diri PPDB PKBMN DKI Jakarta 2023 Ditutup & Syarat
Ilustrasi PKBM. ANTARA FOTO/Fandhyta Indra/pd/18

tirto.id - Jadwal lapor diri PPDB PKBMN DKI Jakarta 2023 tahap 1 ditutup tanggal 24 Juli 2023 pukul 16.00 WIB. Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk lapor diri atau daftar ulang PPDB PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) DKI Jakarta 2023?

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM merupakan salah satu satuan pendidikan nonformal yang dijalankan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10.

PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.

PKBM menyelenggarakan program-program yang beragam sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat.

PKBM disediakan sebagai unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan dengan tujuan untuk memberikan pendidikan nonformal kepada masyarakat.

Hampir serupa dengan PPDB DKI Jakarta secara umum, PPDB PKBMN juga diadakan untuk memfasilitasi pendaftaran murid-murid baru. Sementara perbedaan terletak pada usia calon peserta didiknya.

Pendaftaran PKBMN DKI Jakarta 2023 dapat diikuti oleh orang yang sudah melewati batas usia maksimal PPDB biasa. Adapun jenjangnya diberikan sebutan berbeda berupa Paket A (Setara SD), Paket B (Setara SMP), dan Paket C (Setara SMA).

Persyaratan Pendaftaran dan Lapor Diri PPDB PKBMN DKI Jakarta 2023

Dalam pendaftaran PPDB PKBMN DKI Jakarta 2023, setiap sekolah mempunyai syarat pendaftaran yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, calon peserta didik dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Berikut ini sejumlah contoh persyaratan yang mesti dikirim untuk mendaftar PKBMN 01 Jakarta:

  • Scan ijazah terakhir dan SKHUN (khusus Paket B dan C)
  • Scan Kartu Keluarga
  • Scan Rapor seandainya peserta putus sekolah

Peserta yang dinyatakan diterima wajib menjalankan lapor diri ke sekolah yang dituju dengan membawa:

  1. Formulir pendaftaran;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga 3 lembar;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  4. Fotokopi Akte Kelahiran 3 lembar;
  5. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir;
  6. Fotokopi SHUN yang dilegalisir;
  7. Pas Foto 2x3 3 lembar dan 3x4 8 lembar dengan latar belakang merah;
  8. SKTM dari kelurahan;
  9. Fotokopi PIP atau KKS;
  10. Materai Rp10.000 1 lembar.

Ketentuan:

  • Lakukan lapor diri dengan mendatangi sekolah yang dituju.
  • CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya.
  • CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
  • CPDB yang sudah lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya