tirto.id - Lima hari setelah kerusuhan menyusul demonstrasi 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah terduga pelaku penganiayaan yang berujung pada tewasnya Bambang Setiawan (59), seorang lansia pedagang cermin di Jalan Pejompongan. Polisi menyebut sketsa tersebut dihasilkan dari keterangan 14 saksi, analisis rekaman CCTV, dan pemindaian konten media sosial.
“Berdasarkan keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital, didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Sketsa pertama bercirikan seorang pria berusia 30–40 tahun, berwajah oval, beralis tipis, berbibir tebal, berhidung pendek, dan berkulit cokelat.
Sketsa kedua menampilkan pria dengan wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, berkumis dan berjanggut, serta berkulit cokelat.
Iman menyatakan penyidik saat ini masih mengejar para terduga pelaku, dan proses penyidikan dinyatakan akan dilakukan secara profesional, proporsional, serta akuntabel.
Mengenai detail kematian Bambang, Iman mengkonfirmasi telah melakukan visum dan hasilnya telah diperoleh dari Rumah Sakit Polri. Ia tidak merinci lebih jauh isi hasil visum itu.
“Visum sudah kami lakukan, dan keluarga tidak keberatan untuk dilakukan visum, sehingga hasil visumnya juga sudah kami peroleh,” kata Iman.
Polisi juga mengumumkan penambahan tiga tersangka baru yang turut berperan dalam perusakan di kawasan depan Gedung DPR-MPR RI. Dengan demikian, total tersangka perusakan fasilitas umum dan penganiayaan naik dari 44 menjadi 47 orang.
Sebelumnya, tercatat 387 orang ditahan, dengan 65 di antaranya ditangkap sebelum aksi dan 322 ditangkap saat aksi. Sebanyak 160 di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Dari jumlah itu, sebagian yang tidak terbukti terlibat tindak pidana sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing.
“Dari 300 sekian itu, sebagiannya sudah dikembalikan ke keluarganya. Yang berdasarkan alat bukti, saksi, terpenuhinya unsur pidana, saat ini beberapa sedang menjalani proses penyidikan sebagaimana tadi disampaikan (berjumlah) 47,” jelas Iman.
Polda juga mengungkap perkembangan dalam penanganan tersangka perusak CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Iman, para tersangka secara sadar menargetkannya untuk mempersulit penyidikan.
“Mereka memahami dan mengetahui bahwa jalanan di Jakarta cukup banyak tersebar CCTV atau kamera pemantau, sehingga mereka berupaya menghambat proses pengungkapan dalam penyidikan terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Mereka mencoba merusak atau menghilangkan petunjuk ataupun barang bukti yang bisa kami peroleh,” terang Iman.
Polisi menduga ada pola terorganisir dalam tindakan para perusuh, dan membedakannya secara tegas dari peserta unjuk rasa.
“Yang terjadi kerusuhan itu bukan pengunjuk rasa. Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum seyogianya sudah selesai dilakukan, kemudian secara tiba-tiba hadir kelompok orang yang tidak dikenal, bukan membawa aspirasi, tapi langsung melakukan pengrusakan,” kata Iman.
Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan afiliasi organisasi tertentu dari para perusak dan perusuh ini.
“Walaupun terlihat per bagian, kami menduga ada mobilisasi. Sehingga kami sedang melakukan pendalaman terhadap aktor intelektual, dugaan penyedia dana, maupun para penggerak massa perusuh,” tambahnya.

Sejak hari kejadian, rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan kehadiran massa berikat kepala putih yang melakukan sweeping di sepanjang kawasan DPR hingga Pejompongan.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, merujuk pada pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang mengatur peran serta ormas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, namun dengan batasan tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian.
Soal apakah keterlibatan ormas dikehendaki oleh polisi, Budi hanya memaparkan pihak yang diajukan perbantuan.
“Saya sampaikan ya. Polda Metro Jaya mengajukan permohonan perbantuan itu kepada TNI, itu Kodam Jaya. Kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengajukan Pamdal DPR karena terkait tentang kegiatan di DPR,” ujar Budi.
Polisi juga menyinggung konten hoaks, misinformasi, dan video hasil rekayasa kecerdasan buatan yang beredar di media sosial.
Polda Metro Jaya bersama Divisi Humas Mabes Polri dan Direktorat Siber disebut telah menandai akun-akun penyebar konten semacam itu, termasuk mengirimkan pesan langsung kepada pemilik akun.
“Banyak video yang sebenarnya mungkin sesuai dengan fakta dan peristiwa, tetapi dibuat AI generate. Penyidik tidak terganggu oleh berita hoaks,” ujar Budi Hermanto.
Lambat di Kasus Terpenting
Amnesty International Indonesia memberi catatan kritis atas perkembangan kasus tersebut. Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengakui adanya progres, tetapi di lain sisi menyoroti kesenjangan yang mencolok antara kecepatan penanganan dua jenis perkara yang ditangani Polda Metro Jaya secara bersamaan.
“Untuk kasus selain Bambang, penangkapan cepat sekali dilakukan, tapi dalam kasus Bambang ini kenapa sangat lambat? Itu yang kita pertanyakan,” ujar Haeril saat dihubungi Tirto, Rabu (2/9/2026).
Kematian Bambang Setiawan menjadi perkara yang fatal pada peristiwa 27 Agustus. Lansia 59 tahun tersebut diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan pada malam hari, bersamaan dengan seorang siswa Madrasah Aliyah bernama Faturrohman (18) yang mengalami luka berat.
Video-video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dugaan penyiksaan terhadap keduanya. Bagi Haeril, inilah yang membuat kinerja polisi yang lambat sulit dipahami.
“Dengan teknologi yang polisi punya, seharusnya bisa mengidentifikasi beberapa wajah dari video itu. Dalam beberapa kasus lain, kita melihat polisi sangat cepat menangkap pelaku berdasarkan data-data yang mereka punya. Tapi dalam kasus Bambang ini, sudah lima hari, update terbaru baru sketsa,” kata Haeril.

Haeril menyebut ada dua kemungkinan yang perlu dijawab polisi secara terbuka.
“Kami meminta transparansi. Kenapa hingga hari ini belum mampu menangkap pelakunya? Apakah polisi sudah tahu pelakunya tapi sangat berhati-hati untuk mengungkap faktanya? Itu yang harus dijelaskan,” ujarnya.
Dalih polisi soal maraknya konten hoaks dan AI generate pun dibalik Haeril menjadi pertanyaan yang lebih mendasar.
“Apakah video yang memperlihatkan penyiksaan Bambang dan Faturrohman itu adalah hoaks? Apakah polisi sudah mengatakan video itu hoaks atau tidak? Harus dijelaskan mana yang AI, mana yang bukan. Kalau video penyiksaan Bambang maupun Faturrohman itu bukan AI, berarti itu bisa jadi modal polisi untuk mengidentifikasi para pelaku yang ada di dalamnya,” tegasnya.
Hal yang sama berlaku soal barang bukti dari puluhan tersangka yang kini ditahan. Haeril meminta transparansi dalam proses pembuktiannya.
“Kalau memang ada yang dituduh dan ditangkap, apakah barang bukti yang disita itu benar-benar milik mereka? Karena tanpa transparansi itu, kita tetap mempertanyakan apakah benar orang-orang yang ditangkap sesuai dengan apa yang dituduhkan. Jangan sampai mereka dijebak,” ujarnya.
Polisi Diminta Tegas soal Keterlibatan Ormas
Soal ormas, jawaban bernada hati-hati dari Polda Metro Jaya justru semakin memunculkan pertanyaan bagi Amnesty.
“Kami mempertanyakan kenapa polisi tidak tegas soal ini. Apakah ormas itu beneran ikut secara independen, atau sudah berkoordinasi dengan polisi? Kita tidak tahu, dan ini yang tidak transparan,” katanya.
Ia menilai ketidaktegasan polisi berpotensi memberi celah bagi ormas untuk mengklaim legitimasi tindakannya di lapangan.
“Ketika ormas turun dan melakukan pelanggaran hak asasi manusia, bagaimana proses hukumnya? Karena bisa saja mereka mengklaim mengatasnamakan membantu polisi,” tegas Haeril.
Yang lebih disoroti Haeril adalah absennya pernyataan tegas polisi yang secara eksplisit melarang keterlibatan ormas.
“Harusnya ada statement tegas dari kepolisian bahwa ormas tidak usah turun, ini menjadi tugas kami, dan kami masih bisa menangani ini. Itu tidak ada. Malah polisi mencari justifikasi pembenaran pelibatan ormas,” katanya.
Haeril menegaskan, dari sudut pandang hak asasi manusia, kehadiran ormas dalam pembubaran aksi demonstrasi bersifat berbahaya, terlepas dari dasar hukum.
“Bayangkan ketika sekelompok massa datang ke suatu wilayah dan melakukan pembubaran, sementara di situ ada kelompok lain yang tidak kalah besarnya. Bisa terjadi konflik yang sangat serius, dan itu juga mencoreng wibawa polisi sendiri. Kenapa harus ormas yang turun? Harusnya polisi yang turun,” katanya.
Dalam pernyataan resminya, Amnesty International Indonesia menyebut pembiaran polisi terhadap keterlibatan ormas ini membangkitkan trauma kolektif tragedi 1998 tentang Pam Swakarsa, di mana sipil secara berbahaya dibiarkan diadu dengan sipil.

Keterlibatan TNI Turut Dipertanyakan
Selain ormas, Haeril juga mempersoalkan keterlibatan TNI yang diakui secara eksplisit oleh Polda Metro Jaya.
“Pengamanan demonstrasi menjadi tugas kepolisian. Crowd control bukan tupoksi TNI, ini murni wilayah Kamtibmas. Pertanyaannya, ketika polisi mengajukan permintaan perbantuan kepada tentara, apakah itu berarti mereka tidak punya kapasitas untuk mengamankan demonstrasi? Apakah mereka kekurangan anggota? Itu yang harus dijelaskan,” katanya.
Data TAUD mencatat setidaknya 18.504 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan dalam pengamanan aksi 27 Agustus 2026. Mereka ditugaskan dalam pengamanan berlapis di lima zona: Senayan, DPR RI, Palmerah, dan juga jalur-jalur mobilitas massa dari wilayah penyangga seperti Tangerang, termasuk penyekatan di gerbang tol, jalur arteri, hingga sejumlah stasiun kereta.
Haeril melihat keseluruhan pola penangkapan dan pencegatan massa aksi ini bukan sebagai kejadian tunggal.
“Pola yang sama seperti tahun lalu: penangkapan masif terjadi sebelum, saat, dan setelah aksi. Semua mereka yang ditangkap sebelum demonstrasi, itu terjadi penangkapan masif sehingga banyak yang terhambat mobilisasinya berangkat ke Jakarta. Kenapa penangkapan terkait demonstrasi sangat cepat dilakukan, tapi kasus Bambang sangat lambat?” tanya Haeril.
Kepercayaan publik, kata Haeril, hanya bisa dibangun dengan satu cara.
“Itu sebenarnya yang paling penting: transparansi dari kepolisian, untuk mencegah informasi yang berkembang di publik tidak terverifikasi. Kasus Bambang ini pelanggaran terhadap hak yang paling fundamental, yaitu hak hidup. Proses hukum terhadap para pelakunya harus jalan, bukan jalan di tempat,” pungkasnya.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































