Menuju konten utama

Hoaks, Tautan Penyaluran Bantuan Pupuk Subsidi 2026

Akun pengunggah tidak memiliki keterkaitan dengan kementerian/lembaga terkait bantuan pupuk subsidi, sehingga klaim tersebut bisa dipastikan menyesatkan.

Hoaks, Tautan Penyaluran Bantuan Pupuk Subsidi 2026
HEADER periksa fakta Bantuan Pupuk Subsidi 2026. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id -

Sebuah unggahan beredar di media sisual Facebook mengeklaim bantuan penyaluran subsidi untuk petani yang memenuhi syarat.

Salah satu akun Facebook yang membagikan poster serta narasi bantuan pupuk subsidi (BPS) tersebut bernama "Info Pupuk Subsidi 2026". Narasi serta poster itu dibagikan pada 14 Juli 2026.

Dalam narasi unggahan itu disebutkan fasilitas bantuan yang akan disalurkan, yakni pupuk urea, pupuk NPK, pupuk ZA, pupuk SP-36, serta pupuk organik.

Unggahan itu menyatakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penerima bantuan, yakni warga negara Indonesia (WNI), memiliki lahan pertanian, serta mengisi pendaftaran online.

Unggahan akun Facebook Info Pupuk Subsidi 2026 turut mencantumkan sebuah tautan yang menampilkan sebuah poster. Dalam poster itu tampak gambar petani yang dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Lalu, narasi dalam poster itu juga meminta agar pendaftar bantuan untuk mengeklik link yang diunggah.

"Info pendaftaran silahkan klik DAFTAR di postingan atau klik di bawah ini. Gratis, tidak dipungut biaya!!!" demikian narasi yang berada dalam poster itu, dikutip Kamis (3/9/2026).

Hingga artikel ini ditulis pada Kamis (03/09/2026), unggahan itu telah mendapatkan 59 tanda suka serta telah dibagikan ulang sebanyak satu kali. Tim Tirto belum dapat menemukan unggahan yang sama di Facebook maupun platform media sosial lain.

Lantas, benarkah tautan tersebut resmi untuk mendapatkan bantuan pupuk subsidi?

periksa fakta Bantuan Pupuk Subsidi 2026

periksa fakta Bantuan Pupuk Subsidi 2026.

Penelusuran fakta

Tim Tirto semula menelusuri akun Facebook yang mengunggah bantuan tersebut. Hasilnya, akun Facebook bernama "Info Pupuk Subsidi 2026" memiliki satu pengikut, nol mengikuti, dan dua unggahan.

Unggahan pertama adalah saat akun itu mengganti display picture mereka, yakni pada 14 Juli 2026. Unggahan kedua, yakni saat akun itu membagikan narasi serta poster bantuan pupuk subsidi.

Di satu sisi, saat tautan itu diklik, narasi yang muncul justru menyatakan laman itu tidak tersedia.

Profil laman Facebook "Info Pupuk Subsidi 2026" juga tidak menunjukkan keterkaitan dengan kementerian/lembaga terkait bantuan pupuk subsidi, misalnya Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan), maupun Perum Bulog.

Terkini, pemerintah merevisi aturan terkait bantuan pupuk subsidi melalui penerbitan keputusan direktorat jenderal (Kepdirjen) Kementan PSP Nomor 32/Kpts/RC.210/B/07/2026 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani. Untuk melihat petunjuk teknis perihal penyaluran pupuk bersubsidi tersebut dapat dilihat pada tautan berikut ini.

Aturan baru itu menggantikan Keputusan Dirjen PSP Nomor 37/Kpts/RC.210/B/12/2025. Keputusan yang ditetapkan pada 1 Juli 2026 tersebut mulai berlaku 60 hari setelah diterbitkan atau berlaku mulai 1 September 2026.

Salah satu perubahan utamanya, yakni cara petani melakukan penebusan pupuk. Petani yang sudah pernah menebus pupuk menggunakan kartu perbankan tetap dapat menggunakan kartu tersebut.

Namun, bagi petani yang belum pernah melakukan penebusan dengan kartu perbankan, penebusan dapat dilakukan menggunakan KTP asli, KTP Digital, atau biodata WNI.

Untuk penebusan menggunakan KTP atau identitas lainnya, petani cukup datang ke Titik Serah yang telah ditentukan dengan membawa identitas. Petugas kemudian memindai KTP atau memasukkan NIK petani melalui aplikasi i-Pubers untuk mencocokkan data dengan daftar penerima dalam e-RDKK.

Setelah data cocok, petugas memasukkan jumlah pupuk yang hendak ditebus. Petani kemudian menandatangani nota penjualan melalui aplikasi.

Identitas dan petani juga akan difoto menggunakan aplikasi i-Pubers yang dilengkapi geotagging dan timestamp.

Petani juga tetap bisa melakukan penebusan melalui perwakilan, jika tidak dapat datang sendiri karena keterbatasan atau halangan seperti faktor kesehatan, usia lanjut, transportasi, atau kondisi lainnya.

Untuk perwakilan kelompok tani, syaratnya kini lebih ketat. Petani harus membuat surat kuasa dan melampirkan identitas petani yang memberikan kuasa.

Surat kuasa tersebut hanya berlaku untuk satu kali transaksi dengan masa berlaku maksimal 30 hari. Selain itu, dalam satu surat kuasa jumlah NIK petani, yang memberikan kuasa maksimal 20 orang.

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Jenis pupuk yang masuk dalam kebijakan subsidi antara lain urea, NPK, pupuk organik, SP-36, dan ZA.

Sementara itu, NPK dapat berupa formula khusus, termasuk NPK Kakao. Adapun pupuk subsidi 2026 sudah dapat ditebus sejak 1 Januari 2026.

Senada dengan hal itu, perihal perubahan aturan penyaluran pupuk bersubsidi juga ditegaskan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Sebagaimana dikutip dari Antara Jatim,Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan per 1 September 2026 ada perubahan petunjuk teknis penyaluran atau penebusan pupuk subsidi guna meminimalisir potensi penyelewengan secara berkelompok.

Kepala Dispertangan Kabupaten Situbondo Quratul Aini mengatakan, salah satu perubahan petunjuk teknis mengenai penebusan pupuk subsidi oleh petani adalah, jika aturan sebelumnya satu surat kuasa penebusan pupuk bisa dilakukan 30 Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani, kini berubah maksimal 20 NIK dan petani juga harus merupakan anggota kelompok tani yang sama dan masih hidup.

Quratul Aini juga menambahkan, peraturan baru penyaluran pupuk subsidi ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyelewengan penyaluran pupuk subsidi secara berkelompok, serta memastikan penerima kuasa bertanggung jawab terhadap penyaluran pupuk subsidi di wilayahnya.

"Tujuan lainnya adalah memastikan pemberi kuasa memang benar secara sadar melakukan pembelian pupuk subsidi secara berkelompok, karena surat kuasa ini memiliki konsekuensi pertanggungjawaban secara hukum," ucap Quratul, dikutip dari Antara Jatim.

Kesimpulan

Dengan demikan, dari hasil penelusuran menunjukkan, akun yang mengunggah klaim pemerintah memberikan bantuan pupuk subsidi melalui tautan, tidak berkaitan dengan kementerian atau lembaga yang terkait, oleh karena itu bisa dipastikan klaim pada unggahan tersebut bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Perlu dicatat, aturan baru terkait bantuan pupuk subsidi telah diterbitkan melalui keputusan direktorat jenderal (Kepdirjen) Kementan PSP Nomor 32/Kpts/RC.210/B/07/2026 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani.

Aturan yang mulai berlaku 1 September 2026 tersebut salah satu perubahan utamanya adalah cara petani melakukan penebusan pupuk. Petani yang sudah pernah menebus pupuk menggunakan kartu perbankan tetap dapat menggunakan kartu tersebut.

Namun, bagi petani yang belum pernah melakukan penebusan dengan kartu perbankan, dapat menggunakan KTP asli, KTP Digital, atau biodata WNI.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PUPUK SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto