Menuju konten utama

Jadwal dan Aturan MRT Jakarta Selama Transisi New Normal

MRT Jakarta akan beroperasi pada 8 Juni–2 Juli 2020 pukul 05.00-21.00 WIB pada hari kerja selama masa transisi new normal. 

Jadwal dan Aturan MRT Jakarta Selama Transisi New Normal
Warga berjalan disamping pintu masuk stasiun yang tutup di Stasiun MRT H Nawi, Jakarta, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Selama transisi new normal, MRT Jakarta akan beroperasi pada 8 Juni–2 Juli 2020 pukul 05.00-21.00 WIB pada hari kerja selang 10 menit, 5 menit pada jam sibuk (07.00 - 09.00 WIB dan 17.00 - 19.00 WIB). Sedangkan, pada akhir pekan dan hari libur, beroperasi pukul 06.00–20.00 WIB, selang 20 menit. Selama periode ini, kereta khusus wanita ditiadakan.

MRT Jakarta, lewat Instagram resminya mengatakan, selama masa transisi PSBB MRT Jakarta menerapkan beberapa protokol agar penumpang dapat aman dan nyaman menggunakan MRT Jakarta. Protokol tersebut berupa kebijakan operasional, aturan di MRT, fitur dan fasilitas antisipasi penyebaran COVID-19.

Kolaborasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam menjalankan protokol tersebut guna memutus rantai penyebaran COVID-19. Berikut aturan selama PSBB transmisi melansir website resmi MRT Jakarta.

  1. Wajib menggunakan masker saat mulai dari memasuki pintu stasiun.
  2. Wajib berdiri pada garis pembatas antrean saat mengantre. Imbauan: mengikuti marka panah sebagai panduan dalam berjalan (hanya di beberapa stasiun).
  3. Wajib mengikuti proses pengukuran suhu dan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas saat memasuki area stasiun.
  4. Bagi pengguna jasa MRT Jakarta yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3° dilarang untuk memasuki stasiun.
  5. Aktivitas transaksi kartu STT, baik penjualan maupun pengembalian dana untuk sementara ditiadakan.
  6. Wajib menggunakan cairan hand sanitizer yang tersedia di stasiun sebelum menaiki ratangga dan selalu menjaga kebersihan diri pribadi. Imbauan: membawa hand sanitizer, tisu dan sarung tangan untuk keperluan pribadi.
  7. Wajib menerapkan social distancing selama berada di area MRT Jakarta. Imbauan: menerapkan etika batuk dan bersin yang benar seperti contoh yang tertera di dinding stasiun ataupun dinding ratangga.
  8. Wajib mengikuti batas maksimal pengguna lift prioritas serta ketentuan posisi hadapan.
  9. Dilarang duduk di kursi peron yang memiliki tanda silang.
  10. Wajib mengantre di peron pada marka yang tersedia.
  11. Dilarang duduk di kursi ratangga yang memiliki tanda silang.
  12. Wajib berdiri di stiker titik berdiri penumpang selama berdiri di dalam ratangga.
  13. Khusus penumpang yang berdiri di tengah kereta, wajib untuk menghadap arah lajunya ratangga.
  14. Dilarang untuk melakukan percakapan baik langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam ratangga.
  15. Wajib untuk membawa perlengkapan salat pribadi dan mengikuti titik shaf apabila menggunakan musala.
  16. Wajib menjaga jarak dengan pengguna lain dalam menggunakan toilet dan menjaga kebersihan toilet setelah menggunakan. Imbauan: menyimpan limbah masker dan tisu untuk dibuang di kediaman pribadi atau di lokasi pembuangan limbah infeksius.

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto