Menuju konten utama
BIAN 2022

Jadwal Bulan Imunisasi Anak Nasional 2022 Tahap 2: BIAN Jawa-Bali

Berikut informasi jadwal Bulan Imunisasi Anak Nasional 2022 Tahap 2 dan sasaran BIAN di Jawa-Bali.

Jadwal Bulan Imunisasi Anak Nasional 2022 Tahap 2: BIAN Jawa-Bali
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Difteri Tetanus (DT) kepada murid kelas satu saat bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Kediri, Jawa Timur, Selasa (14/12/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - Jadwal program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) tahap 2 yang berlangsung di kawasan Jawa dan Bali pada Agustus 2022. Tujuh Gubernur di Jawa dan Bali telah menyatakan siap mendukung serta menyukseskan program BIAN Tahap II. Pernyataan itu disampaikan dalam acara “Rembuk Aksi Kolaborasi untuk Imunisasi” di Yogyakarta pada 21 Juli lalu.

Apa itu BIAN? Bulan Imunisasi Anak Nasional atau BIAN adalah program pemberian imunisasi yang dilaksanakan terintegrasi, dan mencakup 2 kegiatan.

Kegiatan pertama yang berupa imunisasi tambahan, yakni pemberian satu dosis imunisasi campak-rubela secara massal tanpa memandang status imunisasi sebelumnya, sesuai rekomendasi usia yang ditetapkan untuk masing-masing wilayah.

Lalu, kegiatan yang kedua ialah imunisasi kejar, yaitu berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi anak usia 12-59 bulan.

Mengutip siaran resmi Kemenkes, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan BIAN dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh anak dari sejumlah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Penyakit tersebut seperti campak, hepatitis, polio, tetanus, rubela, dan difteri.

Program BIAN pun diharapkan mengurangi kesenjangan imunitas di masyarakat. Sebab, Kemenkes mencatat sekitar 1,7 juta anak Indonesia belum mendapat imunisasi dasar lengkap saat pandemi Covid-19.

Jika kesenjangan itu tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan muncul peningkatan kasus PD3I dan terjadinya Kejadian Luar Biasa, seperti campak, rubela, dan difteri di beberapa wilayah Indonesia. Padahal, penanganan pandemi Covid-19 belum benar-benar tuntas.

Menurut data dari Prof. Dr. dr. Soedjatmiko, SpA (K), M,Si, anggota satgas imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), seperti dilansir laman Kemenkes, 25 provinsi di Indonesia telah mengalami peningkatan kasus penyakit rubella pada tahun 2021.

Jadwal BIAN 2022 Tahap 2 dan Sasaran Imunisasi

Pada tahun program BIAN digelar dalam 2 tahap. Tahap pertama telah berlangsung pada bulan Mei 2022 lalu di semua provinsi pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Kemudian, BIAN tahap 2 digelar pada bulan Agustus 2022 di kawasan pulau Jawa dan Bali.

Tujuh pemerintah provinsi di Jawa dan Bali telah mengalokasikan anggaran di tahun 2022 untuk mendukung pelaksanaan BIAN (imunisasi anak).

Sesuai data Kemenkes RI, perinciannya ialah Jawa Timur (Rp306,64 miliar), Jawa Barat (Rp230,96 miliar), Jateng (Rp218,67 miliar), Banten (Rp143,47 miliar), Bali (Rp61,89 miliar), DI Yogyakarta (Rp41,21 miliar), DKI Jakarta Rp30,91 miliar).

Mengutip Juknis BIAN 2022 (PDF), pemberian imunisasi tambahan campak-rebela serta imunisasi kejar ditargetkan berlangsung selama Agustus 2022, untuk tahap 2. Selanjutnya, pada September 2022, akan dilaksanakan penelusuran ulang dan pemberian imunisasi (tambahan maupun kejar) kepada anak yang belum mendapatkannya.

Kembali mengutip Juknis BIAN 2022, sasaran pelaksanaan BIAN secara keseluruhan (tahap 1-2) adalah sebagai berikut:

a. Sasaran imunisasi tambahan campak-rubela adalah:

1. Di Provinsi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun;

2. Di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua adalah anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 12 tahun;

3. Di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur adalah anak-anak berusia 9 bulan sampai dengan 59 bulan.

b. Sasaran imunisasi kejar adalah anak usia 12 bulan sampai 59 bulan di seluruh provinsi yang tidak atau belum lengkap mendapatkan imunisasi OPV, imunisasi IPV, dan imunisasi DPT-HB-Hib.

c. Provinsi Bali dan DIY tidak melaksanakan pemberian imunisasi tambahan campak-rubela, tetapi tetap menggelar imunisasi kejar.

Baca juga artikel terkait PROGRAM BIAN 2022 atau tulisan lainnya dari Galih Ayu Palupi

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Galih Ayu Palupi
Penulis: Galih Ayu Palupi
Editor: Addi M Idhom