Menuju konten utama

Jadwal BOS Kemenag 2022 Tahap II Cair dan Syarat Pencairan di Bank

Berikut jadwal BOS Kemenag 2022 Tahap II mulai cair dan syarat pencairan dana di bank penyalur.

Jadwal BOS Kemenag 2022 Tahap II Cair dan Syarat Pencairan di Bank
Suasana kegiatan belajar mengajar siswa dan guru di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/pd.

tirto.id - Dana BOS Kemenag 2022 Tahap II dipastikan mulai cari pada Senin, 8 Agustus 2022. Informasi ini diumumkan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah atau KSKK Madrasah, Kemenag RI, pada Jumat (5/8/2022).

Pencairan dana BOS Kemenag 2022 Tahap II tersebut diperuntukkan bagi madrasah yang telah lolos verifikasi administrasi. Bukti upload dokumen persyaratan untuk penyaluran dana BOS juga sudah bisa dicetak pada 5 Agustus 2022.

Pengelola madrasah dapat mengecek status kelolosan verifikasi dokumennya sekaligus mencetak bukti upload melalui portal bos.kemenag.go.id. Pengelola madrasah penerima BOS Kemenag 2022 dapat melakukan login di portal tersebut.

Selanjutnya, perwakilan madrasah yang sudah lolos verifikasi dokumen bisa berkomunikasi dengan petugas bank penyalur BOS Kemenag 2022 Tahap II untuk pencairan dana.

Merujuk pada penjelasan dari akun instagram @madrasahreform, sejumlah dokumen persyaratan perlu dibawa oleh perwakilan madrasah pada saat mencairkan dana BOS Kemenag 2022 Tahap II di kantor bank penyalur. Adapun Bank penyalur BOS Kemenag 2022 Tahap II masih sama dengan tahap pertama lalu.

Syarat pencairan dana BOS Kemenag Tahap II di bank penyalur adalah sebagai berikut:

  • Membawa buku tabungan rekening BOS madrasah
  • Membawa KTP Asli (milik perwakilan madrasah)
  • Membawa stempel madrasah
  • Mengisi slip penarikan dana dari bank penyalur.

Total alokasi dana BOS Kemenag 2022 Tahap II yang dapat disalurkan kini mencapai Rp2,5 triliun. Dana itu dapat disalurkan karena berstatus "tidak terkena blokir," demikian mengutip Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah [PDF] yang dirilis 23 Juni lalu.

Anggaran Rp2,5 triliun itu merupakan dana BOS Kemenag 2022 Tahap II untuk madrasah swasta. Jika diperinci, alokasi dana BOS Kemenag 2022 Tahap II senilai Rp2,5 triliun sebagai berikut:

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp1.009.284.705.000
  • Madrasah Tsnawiyah (Mts): Rp959.666.300.000
  • Madrasah Aliyah (MA): Rp551.317.610.000.

Sementara itu, rincian alokasi dana BOS Kemenag 2022 Tahap II untuk setiap madrasah bisa dicek melalui akun masing-masing madrasah MI/Mts/MA di portal bos.kemenag.go.id.

Berdasarkan keterangan dalam surat edaran Direktur KSKK Madrasah, ada sisa anggaran tahap II yang masih terblokir (berstatus automatic adjustment). Nilai anggarannya mencapai Rp1,15 triliun. Penyaluran sisa anggaran BOS itu akan diinformasikan lebih lanjut oleh Direktorat KSKK Madrasah.

Dana BOS Kemenag 2022 Tahap II yang senilai Rp2,5 triliun rencananya disalurkan untuk 49.063 madrasah. Angka tersebut terdiri atas 24.052 MI, 16.717 MTs, dan 8.294 MA.

Penyaluran dana BOS Kemenag 2022 sebelumnya telah dilakukan pada Maret dan April lalu dengan nilai anggaran senilai Rp3,3 triliun. Direktorat KSKK Madrasah menargetkan dapat merealisasikan 100% penyaluran BOS Madrasah swasta dengan total anggaran Rp7,34 triliun pada tahun 2022.

Baca juga artikel terkait BOS KEMENAG atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya