Menuju konten utama

Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Terima Honor Rp3,9 Miliar

Jumlah tersebut adalah total honor yang diterima untuk jasa hukum di tahap penyelidikan dan penyidikan.

Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Terima Honor Rp3,9 Miliar
Advokat Febri Diansyah (kanan) berjalan usai memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Pengacara Febri Diansyah mengaku menjadi pengacara dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta, dan Kasdi. Atas jasanya, Febri menerima honor sebesar Rp3,1 miliar untuk proses penyidikan dan Rp800 juta untuk proses penyelidikan.

Febri mengakui hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL, Hatta, dan Kasdi di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyai Febri soal honor yang dia dan timnya terima saat kasus masih di tahap penyelidikan.

"Tadi, Saudara sudah menjelaskan bahwa di saat penyelidikan Rp800 juta ya biayanya. Itu siapa yang bayar, Saudara Saksi?" tanya Jaksa KPK.

"Pada saat itu, komunikasi saya lakukan dengan Pak Kasdi dan Pak Hatta," tutur Febri.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh lalu mendalami pengakuan Febri tersebut dengan menanyakan honor yang diterima Febri di tahap penyidikan. Pengacara yang juga pernaha menjadi Kepala Biro Humas KPK itu mengaku bahwa dia dan timnya menerima honor Rp3,1 miliar.

"Tadi, Saudara menjawab penyelidikan. Ini saya yang tanya kepada Saudara ya. Karena Saudara sudah mengatakan bahwa ‘kami menerima saat penyidikan’, silakan Saudara sebutkan berapa [honor] penyidikan waktu itu?" tanya Hakim Rianto.

"Jadi, untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya," jawab Febri.

Hakim Rianto kemudian menanyakan lebih lanjut terkait sumber uang yang digunakan SYL untuk membayar honornya. Febri meyakini bahwa honor itu bersumber dari uang pribadi SYL.

"Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pada saat pembayaran sudah dilakukan, baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14," ucap Febri.

"Rp3,1 miliar sudah diterima?" tanya Hakim Rianto lagi.

"Sudah," jawab Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi