Menuju konten utama

Febri Diansyah Jelaskan Alasannya Mundur dari Tim Pengacara SYL

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemanggilan Febri sebagai saksi dilakukan untuk mengungkap aliran uang korupsi dari terdakwa.

Febri Diansyah Jelaskan Alasannya Mundur dari Tim Pengacara SYL
Advokat Febri Diansyah (kanan) berjalan usai memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Febri Diansyah menjelaskan alasannya mengundurkan diri sebagai pengacara terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Febri, pengunduran diri tersebut dilakukan karena dia dan dua orang lainnya dicegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga tidak ingin memberatkan kliennya.

Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan sejak kapan Febri tidak lagi menjadi tim advokat terdakwa SYL, Hatta, dan Kasdi.

"Sejak kapan saudara benar benar putus hubungan kerja sebagai pengacara dengan para terdakwa ini?" tanyanya dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Febri menjelaskan dirinya sudah tidak menjadi tim advokat para terdakwa sejak November 2023 lalu.

"Pada sekitar pertengahan November 2023, ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," jawab Febri.

"Oh dicabut? Bukan mengundurkan diri?" tanya hakim.

"Tentunya juga kami sampaikan ke Pak Syahrul bahwa pada saat itu, kami mulai dicegah keluar negeri Yang Mulia, dan kemudian kami jelaskan kepada Pak Syahrul," jawab Febri.

Lalu, hakim mempertegas kembali bahwa Febri pernah dicegah keluar negeri oleh KPK.

"Bentar ya, tadi saudara sudah menyinggung bahwa saudara pernah dicegah atas permintaan KPK?" tanyanya.

"Atas permintaan KPK," jawab Febri.

Febri membenarkan pertanyaan hakim tentang benar atau tidaknya pencegahan yang dialami oleh Febri berhubungan dengan kasus ini.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, pencegahan tersebut diberlakukan selama enam bulan dan tidak ada pemberitahuan soal perpanjangan.

Pencegahan tersebut, kata Febri, dilakukan jika sewaktu-waktu dirinya diperlukan oleh KPK untuk dimintai keterangan, dirinya bisa hadir karena berada di dalam negeri.

Selain itu, tambah Febri, dirinya mengundurkan diri karena tidak ingin membebani kliennya.

Dia mengatakan kepada hakim terkait dirinya yang pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dan tidak diperbolehkan mendampingi SYL saat ditangkap KPK.

"Kami kan pernah diperiksa sebagai saksi ditahap penyidikan, dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober ditangkap, saya datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi karena dengan alasan saya pernah diperiksa," ujar Febri.

"Jangan sampai posisi kami menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul, saya sampaikan agar Pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri ini," lanjut Febri.

Hakim anggota, Fahzal Hendri, juga menanyakan adakah kaitan Febri sebagai mantan Juru Bicara KPK dengan pengunduran dirinya sebagai tim advokat terdakwa.

Febri menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa berseberangan dengan KPK dan menghargai kinerja para pegawai KPK.

"Saya tidak berpikir saya berseberangan dengan KPK," ujar Febri.

"Yang pasti di satu sisi saya sangat menghargai teman-teman KPK pada saat itu," lanjut Febri.

Febri dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan saksi dilakukan untuk mengungkap aliran uang korupsi dari terdakwa.

"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Dalam kasus ini, Febri pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait temuan penyidik berupa dokumen legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya saat menggeledah rumah para pihak terkait.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi