Menuju konten utama

Istana: Putusan MA soal Gugatan Rachmawati Tak Pengaruhi Apa pun

Kemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 tak terpengaruh putusan MA terkait gugatan Rachmawati Soekarnoputri.

Istana: Putusan MA soal Gugatan Rachmawati Tak Pengaruhi Apa pun
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) bersiap memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Peraturan Komisi pemilihan Umum tidak memengaruhi apa pun.

"Putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin karena perolehan suara yang diperoleh pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 45," kata Dini dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 berbunyi; pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

"Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 55,50 persen suara dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi,” ujar Dini.

Rachmawati mengajukan uji materi terhadap Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. MA memutuskan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal yang dibatalkan MA tersebut dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur apabila terdapat dua paslon, maka KPU dapat menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih. Selain itu, syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang.

Dini mengatakan mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 itu tidak digunakan dalam Pilpres 2019. Jokowi-Ma’ruf menang suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dan menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen.

"Dengan demikian putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 ini tidak memiliki dampak apapun terhadap kemenangan pasangan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin," kata Dini.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI PKPU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan