Menuju konten utama

Istana Luruskan Pernyataan Prabowo Ihwal Demo Harus Berizin

Wamensesneg, Juri Ardiantoro, meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait aktivitas unjuk rasa atau demo harus berizin.

Istana Luruskan Pernyataan Prabowo Ihwal Demo Harus Berizin
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait aktivitas unjuk rasa atau demo harus berizin.

Juri mengatakan maksud perizinan yang dimaksud Prabowo adalah pemberitahuan kepada kepolisian.

“Itu yang dimaksud presiden, ya pemberitahuan. Masa orang begitu saja dipersoalkan. Dia pemberitahuan yang dimaksud presiden,” kara Juri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Juri, pernyataan Prabowo itun bukan persoalan yang harus dibesar-besarkan. Dia menilai dengan surat pemberitahuan, polisi akan memberikan rekomendasi pelaksanaan demo. Ketika ditanya rekomendasi apa yang dimaksud, Juri enggan menanggapi kembali.

“Nanti, kan, polisi memberikan rekomendasi. Udah lah, yang begitu-begitu enggak penting banget,” tukas Juri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan aksi unjuk rasa diperbolehkan berdasarkan undang-undang. Namun, sejumlah syarat harus dijalankan para pedemo, salah satunya adalah izin penyelenggaraan.

“Jadi, undang-undang mengatakan, kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih, dan berhentinya jam 18.00,” ujar Prabowo di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Prabowo menyebutkan hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang. Meski begitu, kata Prabowo, dalam undang-undang disebutkan juga penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan dengan damai.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa hak warga negara untuk berdemonstrasi secara bertanggung jawab.

Demonstrasi dalam undang-undang tersebut adalah sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat, mewajibkan pemberitahuan kepada polisi, dan mengatur tanggung jawab penyelenggara agar aksi berjalan aman dan tertib.

Baca juga artikel terkait PRABOWO atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama