tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan membatasi aktivitas luar rumah dalam jangka waktu tertentu mengikuti kebijakan pemerintah pusat soal PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.
"Menetapkan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar sejak 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021," tulis Anies dalam surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta 19/2021, Sabtu (9/1/2021).
Dalam masa pembatasan ini, setiap tempat kerja memberlakukan 75 persen kerja dari rumah, pembelajaran secara daring, pusat perbelanjaan maksimal buka pukul 19.00 (makan di tempat maksimal 25 persen dari total kapasitas dan pesan antar berlaku sesuai jam operasional), pekerjaan kontruksi beroperasi normal dengan protokol kesehatan;
Tempat ibadah hanya boleh terisi 50 persen dari total kapasitas, fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi normal, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan, transportasi dibatasi, dan sektor esensial beroperasi normal.
Pengetatan dilakukan agar jumlah kasus aktif dan penambahan kasus positif COVID19 di Jakarta dapat menurun. Kasus aktif Covid-19 kini mencapai 17.383.
Menurut Anies, kasus positif di DKI Jakarta sempat menurun saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020 lalu. Kemudian terjadi lonjakan kasus setelah ada libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.
"Pada saat Keputusan Gubernur ini berlaku, Keputusan Gubernur 1295/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri