tirto.id - Matahari di Kota Makkah sangat terik. Pukul 12.20 siang waktu setempat, suhu mencapai 42 derajat Celsius. Di tengah lalu lintas padat dan debu gurun yang hangat, satu per satu jemaah haji Indonesia yang baru menyelesaikan nafar awal dari Mina tiba di pemondokan mereka di Sektor 8 Daerah Kerja Makkah, Minggu (8/6/2025).
Di antara keramaian, terlihat seorang lelaki berseragam PPIH bertuliskan “Inspektorat Jenderal Kemenag” berlari kecil menyeberangi jalan. Lelaki itu adalah Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunas. Di pelukannya, seorang jemaah lanjut usia yang lemah tak berdaya karena stroke, kebingungan setelah diturunkan di hotel yang bukan tempatnya menginap.
“Saya sebenarnya dalam kondisi yang kurang fit juga, masih minum obat. Tapi saya tidak tega melihat jemaah tidak bisa jalan dan mau menyeberang jalan, habis diturunkan oleh bus dari Mina di hotel yang bukan tempat dia menginap," ujarnya.
Selain melakukan pemantauan langsung, Irjen Khairunas tak sekadar berdiri mengamati dari kejauhan. Ia justru turun tangan, menyingsingkan lengan, dan terlibat langsung memastikan setiap kebutuhan jemaah terpenuhi di titik-titik paling krusial.
“Saya tetap memantau pergerakan jemaah haji, dengan harapan dapat terlayani dengan baik semuanya. Ini ikhtiar untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan jemaah haji Indonesia,” ucapnya.
Namun, Khairunas juga menyampaikan catatan penting. Ia menilai, tindakan syarikah yang menurunkan jemaah sembarangan tanpa memerhatikan kondisi fisik dan lokasi pemondokan adalah bentuk kelalaian yang serius.
“Ini menjadi catatan kinerja syarikah yang tidak memerdulikan kondisi jemaah haji saat menurunkan jemaah dari Mina,” ungkapnya dari kawasan Misfalah, Makkah.
Menurutnya, peristiwa semacam ini tidak boleh terulang dan harus menjadi bahan evaluasi bersama. “Ke depan akan menjadi rekomendasi kami, tindakan syarikah yang menurunkan jemaah tanpa memerhatikan kondisi fisik dan lokasi pemondokan sangat disayangkan. Ini akan kami jadikan bahan evaluasi terhadap syarikah yang tidak kooperatif dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi,” tegas Khairunas.
Sebagai informasi, jemaah haji telah melakukan lempar jumrah sejak Jumat, 6 Juni atau 10 Zulhijah. Lempar jumrah dilanjutkan pada hari tasyrik, yakni 11, 12 dan 13 Zulhijah atau 7, 8 dan 9 Juni. Bagi jemaah yang melakukan nafar awal, maka harus meninggalkan Mina sebelum 12 Zulhijah malam. Jika masih berada di Mina pada 12 Zulhijah malam, maka jemaah dapat melanjutkan lempar jumrah 13 Zulhijah dan mengikuti nafar tsani.
Setelah lempar jumrah selesai, jemaah haji masih harus melakukan tawaf ifadah, sai dan tahalul akhir. Setelah itu, barulah jemaah terlepas dari seluruh larangan ihram.
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id

































