Menuju konten utama

Interpol Terbitkan Red Notice Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman

Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman.

Interpol Terbitkan Red Notice Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman
Konferensi pers Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (22/3/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman. Red notice tersebut atas nama tersangka ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Kemudian, informasi update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice terhadap 2 tersangka tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/4/2024).

Trunoyudo menambahkan bahwa kelanjutan proses penanganan kasus TPPO tersebut masih menunggu respons dari Interpol Lyon, Prancis. Setelah Interpol Lyon merespons, kedua tersangka menjadi buronan internasional.

Red notice atas dua tersangka kasus TPPO ke Jerman tersebut diajukan usai mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik Polri.

“Secara teknis, akan kita tunggu update-nya. Proses terus berkesinambungan. [Kasus] ini menjadi sorotan publik, menjadi kewajiban Polri untuk menuntaskan perkara ini,” ungkap Trunoyudo.

Sebelumnya, Polri telah membeberkan bahwa mahasiswa yang menjadi korban TPPO di Jerman dipekerjaan sebagai buruh kasar. Hal itu pun tidak sesuai dengan jurusan studi kuliah yang mahasiswa tersebut jalani.

Yang kita dapatkan keterangan, mereka sebagai tukang angkat-angkat. Bahasanya di Indonesia sebagai kuli. Dari proses penyidikan, kita dapatkan [informasi] mereka itu adalah mahasiswa elektro, tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Rabu (27/3/2024).

Dari keterangan itulah, Polri menyimpulkan adanya eksploitasi terhadap mahasiswa Indonesia yang direkrut oleh tersangka.

“Makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang,” kata Djuhandani.

Selain itu, menurut Djuhandani, kasus TPPO yang sekarang mereka tangani ini merupakan modus baru. Pelaksanaannya pun melibatkan beberapa tindakan ilegal, seperti pemalsuan—salah satunya dengan kamuflase program studi.

Program ferienjob sebenarnya adalah hal legal di Jerman. Meski begitu, Djuhandani memastikan bahwa program tersebut tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Tanah Air.

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi