Menuju konten utama

Interpol Petakan Posisi Jurist Tan, Red Notice Masih Diproses

National Central Bureau (NCB) telah memetakan keberadaan buron kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Jurist Tan.

Interpol Petakan Posisi Jurist Tan, Red Notice Masih Diproses
Jurist Tan. FOTO/kemenpan.id

tirto.id - Interpol melalui National Central Bureau (NCB) menyatakan telah memetakan keberadaan buron kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

“Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana,” kata Untung.

Kendati demikian, proses penerbitan Red Notice terhadap Jurist Tan masih berlangsung.

“Dan tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” ujar Untung.

Sebagai informasi, nama Jurist Tan telah diajukan untuk masuk dalam daftar Red Notice Interpol di Lyon, Prancis. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut masih dalam proses dan belum diterbitkan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa apabila Red Notice telah diterbitkan, maka proses permohonan penetapan status tertentu dapat dihentikan sementara.

Berdasarkan informasi terakhir, Jurist Tan diketahui berada di kampung halaman suaminya di Sydney, Australia.

“Yang sekarang fokus kita adalah bagaimana supaya Red Notice itu cepat bisa muncul. Karena kalau ada Red Notice biasanya untuk proses-proses yang lain, biasanya akan di-pending oleh negara yang bersangkutan. Selama itu ada Red Notice,” tutur Syarief di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Baca juga artikel terkait CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana