tirto.id - Eks Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, menyebut bahwa Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim lebih mempercayai staf khusus yang dibawanya dari luar, dibanding para pejabat karir yang ada di internal kementerian.
Hal itu ia ungkapkan saat ia menjadi saksi di sidang bagi Nadiem, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook.
"Saya tanya kepada saudara, ketika saudara menjabat sebagai Dirjen, yang saudara alami, apakah seorang Dirjen dan direktur itu tidak dipercaya oleh seorang menteri, tetapi lebih percaya dari orang-orang luar seperti SKM (staf khusus menteri)?" tanya jaksa penuntut umum kepada Jumeri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Iya," jawab Jumeri.
Dalam kerja di internal kementerian, Jumeri juga menjelaskan bahwa kebijakan sebagain besar dirumuskan oleh Nadiem bersama para staf khususnya. Jumeri, sebagai pejabat eselon, menyebut tidak pernah diajak untuk membahas kebijakan, namun hanya diarahkan untuk menjadi pelaksana atas tugas dan arahan yang telah diberikan.
Bahkan, dalam berita acara perkara (BAP), Jumeri menuturkan bahwa proses pembuatan kebijakan tersebut seperti menyeduh kopi, yang dirinya tak ikut meramu, namun langsung meminumnya begitu dihidangkan oleh Nadiem bersama stafnya.
"Dapat saya jelaskan bahwa, semua kebijakan digitalisasi pendidikan persiapan AKM (asesmen kompetensi minimum) dibuat oleh Nadiem Anwar Makarim dengan orang dekatnya seperti Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam. Kalau saya bisa mengibaratkan seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief alias Ibam. Apakah ini artinya mereka-mereka ini lebih dipercaya dalam membuat kebijakan sedangkan seorang Dirjen dan seorang direktur eselon II tidak pernah dipakai?" tanya jaksa.
"Jadi kami eselon I dan II lebih banyak menerima kebijakan. Menerima kebijakan dari menteri dan staf khusus," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan, Nadiem menerima uang tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Pihak JPU menerangkan, penerimaan uang dari kasus pengadaan laptop Chromebook dari kenaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 menjadi Rp5.590.317.273.184 atau sekitar Rp5,5 triliun.
Bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM), Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang diduga berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar), dari pengadaan laptop Chromebook yang dianggap tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































