tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa laptop Chromebook produk Kemendikbud tidak digunakan oleh sekolah-sekolah di Indonesia. Hal itu terungkap setelah JPU menampilkan bukti percakapan staf khusus Mendikbud, Nadiem Makarim Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Dalam percakapan tersebut Juris Tan dan Fiona disampaikan bahwa laptop Chromebook dibiarkan mangkrak dan tidak digunakan usai Asesmen Nasional (AN) dilaksanakan.
"Ini percakapan antara Jurist dengan Fiona yang mulia. Ini ada fakta 'banyak habis AN dianggurin' bahasanya mungkin ditelantarkan," kata JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Dari lampiran bukti percakapan digital tersebut, JPU kemudian menanyakannya kepada Purwadi Sutanto selaku Direktur SMA, apakah pengadaan Chromebook tidak bisa sinkron dengan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) milik sekolah sebelumnya.
"Saudara selaku Direktur SMA kan? Nyatanya pengadaan Chromebook itu bahasanya tidak bisa matching dengan pengadaan sebelumnya?" tanya JPU.
Purwadi membenarkan hal tersebut. Namun dia menyampaikan bahwa para guru di sekolah terutama di jenjang menengah atas sudah berupaya untuk beradaptasi dengan teknologi baru Chromebook sehingga memaksa mereka dua kali belajar terhadap teknologi baru tersebut.
"Setahu saya, teman-teman di sekolah itu harus belajar dua kali," jelas Purwadi.
"Karena pada waktu awal, mereka sudah belajar dengan menggunakan Windows, lalu menggunakan Chrome," tegasnya.
Diketahui bahwa Nadiem bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































