Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Insiden Tiang Listrik Disebut Jaksa Saat Bacakan Tuntutan Novanto

Surat tuntutan setebal 2.415 halaman dibacakan bergantian oleh delapan orang jaksa KPK.

Insiden Tiang Listrik Disebut Jaksa Saat Bacakan Tuntutan Novanto
Ilustrasi HL Setya Novanto. tirto.id/Teguh.

tirto.id - Saat membacakan tuntutan terdakwa Setya Novanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut penanganan kasus korupsi e-KTP ini diwarnai beberapa kejadian yang tak mengenakkan, salah satunya insiden tiang listrik.

"Penanganan perkara 'a quo' dari mulai penyidikan sampai pembacaan surat tuntutan selalu diselimuti dengan kejadian-kejadian yang tidak selalu mengenakkan," kata Ketua Tim JPU KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan Setnov, Kamis (29/3/2018).

Jaksa mengungkapkan sejumlah kejadian yang mewarnai proses penyidikan hingga pembacaan tuntutan kasus yang melibatkan mantan Ketua DPR tersebut.

"Masih segar dalam ingatan bagaimana seorang saksi penting di luar negeri tiba-tiba bunuh diri, terjadinya insiden tiang listrik dan drama penundaan pembacaan surat dakwaan selama tujuh jam," ujar Irene, seperti dikutip dari Antara.

Irene menjelaskan saksi yang dimaksud adalah Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, salah satu pemilik perusahaan vendor e-KTP. Ia ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles pada 10 Agustus 2017 dini hari. Berdasarkan pemberitaan media di Amerika Serikat, Johannes ditulis tewas akibat bunuh diri.

Sedangkan "insiden tiang listrik" adalah peristiwa kecelakaan Setya Novanto pada 16 November 2017 yang membuatnya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di KPK padahal penyidik KPK sudah menjemput Setnov ke rumahnya.

"Perkara ini berjalan seperti pertandingan marathon, oleh karena itu dapat dipastikan kami tidak akan kehabisan energi untuk terus melakukan pengusutan sengkarut perkara 'a quo' yang pada saat ini masih memasuki tahap awal dari sebuah permulaan," kata Irene.

Namun, menurut dia, penuntut umum KPK tetap percaya terhadap kebesaran Tuhan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna dan selalu ada rahmat Tuhan kepada setiap penegak hukum dalam membongkar setiap kejahatan.

"Oleh karena menangani perkara ini tidak bisa dilakukan dengan cara konvensional tapi harus berpikir progresif terutama dalam memaknai perbuatan menguntungkan diri sendiri yang tidak harus dilakukan dan diterima secara fisik oleh tangan pelaku langsung tapi butuh kerja keras dan keberanian untuk berpihak pada keberanian," jelas Irene.

Ia pun mencuplik syair lagu penyanyi RnB asal Amerika Serikat pada 1970-an Billy Joel yang berjudul "Honesty".

"Penuntut umum ingin menyampaikan 'Honesty is hardly ever heard and mostly what I need from you', kejujuran adalah hal yang paling sulit didengar tapi sesungguhnya itulah yang kuinginkan dari dirimu," ungkap Irene.

Saat berita ini dirilis, pembacaan surat tuntutan masih berlangsung. Surat tuntutan setebal 2.415 halaman dibacakan bergantian oleh delapan orang jaksa KPK.

Setnov dalam perkara itu didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui rekan Setnov, pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd Made Oka Masagung, seluruhnya 3,8 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada 19 Januari-Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama Direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri