tirto.id - Menindaklanjuti larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Yogyakarta akan memperketat pengawasan lalu lintas, terutama di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk mencegah arus mudik dari pemudik yang nekat pulang kampung selama Lebaran 2021.
Pengetatan pengawasan lalu lintas ini berkaitan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 09 Tahun 2021. Kemudian, sejak Kamis (6/5/2021), masyarakat tidak lagi diperkenankan menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi untuk mudik.
Larangan mudik Lebaran 2021 bertujuan untuk menekan sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 dalam masa pandemi yang masih belum mereda di Indonesia. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa larangan mudik lebaran 2021 sudah diberlakukan sejak H-7 sampai dengan H+7 atau 14 hari terhitung sejak tanggal 12 hingga 25 April 2021.
“Tapi melihat situasi di Wilayah Jawa Tengah saya tegaskan mulai nanti malam khusus di rest area sudah kita berlakukan,” pungkas Luthfi.
Pasalnya, selama pandemi Covid-19 Pemeritah meniadakan penindakan pelanggaran sehingga jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan teguran pada 2019 dan 2020 menjadi nihil. Sementara jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2019 totalnya ada 423 kejadian dan pada 2020 totalnya ada 365 kejadian atau ada penurunan trend sekitar 13,7 persen.
Sanksi bagi yang Nekat Mudik
Bagi pemudik yang melanggar, terutama Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN), akan memperoleh sanksi berat.
Pertama, bagi yang ketahuan mudik akan diminta putar balik ke daerah asal dan tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan.
Kedua, jika yang melanggar adalah PNS/ASN, akan akan mendapatkan pemotongan gaji dan pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Selain itu, ada juga ancaman bagi pemudik yang ketahuan akan dikarantina, sebagaimana disampaikan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
"Dalam Inmendagri No. 9 Tahun 2021 itu ada klausul kalau ada yang nekat mudik maka mereka akan dikarantina 5 x 24 hari dan biaya karantina juga dibebankan ke mereka yang mudik itu," kata Khofifah.
Titik Pos Pengamanan dan Penyekatan di Jawa Tengah
Kota Pekalongan
Sejumlah titik masuk wilayah Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang disiapkan sebagai pos penjagaan dan penyekatan para pemudik. Pos-pos tersebut akan dijaga oleh tim gabungan dari DInas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian, dan personel TNI.
Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (3/5/2021) Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Aprilyanto Dwi Purnomo, menyatakan bahwa penyekatan dilakukan tiga kali sehari, yakni pukul 07.00-09.00 WIB, 15.00-18.00 WIB, dan 20.00-22.00 Pos-pos ini akan beroperasi dari 6 sampai 17 Mei 2021.
Ia juga menambahkan dalam portal resmi provinsi Jawa Tengah, untuk menindaklanjuti dari pusat teknis pengamanan pihaknya membuat pos penjagaan di tiga titik, yakni monumen (THR), exit tol/depan Grosir Setono, dan Kawasan Alun-Alun di Hypermart. Kemudian, pos penyekatan di tiga titik, yaitu di (kantor) Samsat, exit tol, dan terminal di akses masuk depan.
Sebagai upaya antisipasi para pemudik yang memasuki wilayah Kota Batik, April meminta agar masyarakat mengaktifkan program Jogo Tonggo.
Blora
Laman Seputar Blora menuliskan bahwa Polres Blora Polda Jawa Tengah melalui Satuan Tugas Operasi Ketupat Candi 2021 telah melakukan pengetatan penyekatan di perbatasan Cepu - Jawa Timur, tepatnya di wilayah Ketapang, Kamis, (6/5/2021).
Adapun dalam Operasi Ketupat Candi 2021 tahun ini Polres Blora telah mendirikan 5 Posko, yaitu Pos Pengamanan Gagakan di wilayah kecamatan Kunduran, Pos Pelayanan Alun Alun Kabupaten Blora, Pos Pengamanan Desa Ngampel Blora, Pos Pengamanan di Simpang Tiga Wulung Randublatung, dan Pos Penyekatan di Ketapang Cepu.
Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto mengungkapkan bahwa fokus kegiatan dilaksanakan di Pos Penyekatan Cepu, dikarenakan wilayah kecamatan Cepu berbatasan langsung dengan wilayah kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Dalam kegiatan hari pertama personel gabungan fungsi dari Polres Blora melibatkan TNI Kodim 0721/Blora, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan instansi lainnya untuk melakukan penyekatan di Pos Ketapang. Setiap kendaraan yang masuk baik roda dua ataupun roda empat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, terutama kendaraan yang berplat nomor luar kota.
Berikut titik-titik penyekatan pemudik yang akan didirikan di jalur pantai selatan Jawa:
1. Gunung Putri, Kabupaten Bogor
2. Cileungsi, Kabupaten Bogor
3. Gunung Butak, Palabuhanratu, Sukabumi
4. Cileunyi
5. Tasik
6. Pertigaan Pancimas Kalipucang, Ciamis
7. Cijolang, Banjar
8. Patimuan, Cilacap
9. Mergo, Cilacap
10. Wanareja, Cilacap
11. Bagelen, Purworejo
12. Salam, Magelang
13. Nambangan, Wonogiri
14. Perbatasan Pacitan, Donorojo-Wonogiri
Titik Pos Pengamanan dan Penyekatan di Yogyakarta
Berdasarkan unggahan dari Instagram resmi DishubDIY, terdapat 10 titik pos penyekatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Dalam proses penyekatan, Dishub DIY juga bekerja sama dengan Polda DIY dan Jasa Raharja.
Pekerja antarwilayah (Penglaju) yang berasal dari DIY-Jateng diperbolehkan melintas perbatasan dengan syarat penglaju adalah mereka yang berprofesi sebagai TNI/Polri, ASN, BUMN, BUMD, dan Swasta diwajibkan membawa surat keterangan dari atasan.
Bagi masyarakat biasa dapat membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. Disamping itu juga harus menyertakan surat negatif Covid-19 yakni berupa hasil tes PCR/Rapid Tes/Antigen/GeNose (pilih salah satu).
Selain itu selama pemberlakuan larangan mudik, Dinas Perhubungan DIY juga menyelenggarakan posko pemantauan di empat titik utama yaitu Gamping, Prambanan, Denggung, dan Piyungan.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra