tirto.id - Sebutan Laut Cina Selatan yang telah digunakan selama ini, resmi diubah pemerintah Indonesia. Wilayah perairan di bagian utara Natuna itu kini berganti nama menjadi Laut Natuna Utara.
"Di utara Natuna, kita berikan nama baru sesuai praktik yang sudah ada, yaitu Laut Natuna Utara," kata Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Perubahan nama wilayah perairan itu, menurut Havana, disesuaikan agar sejalan dengan sejumlah kegiatan pengelolaan migas yang dilakukan di wilayah tersebut.
Selama ini, sejumlah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas telah menggunakan nama Natuna Utara, Natuna Selatan atau North East Natuna dalam nama proyeknya.
"Jadi supaya ada satu kejelasan atau kesamaan antara landas kontinen dengan kolom air di atasnya, jadi tim nasional sepakat agar kolom air itu disebutkan sebagai Laut Natuna Utara," ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Menurut peta lama Indonesia edisi 1953, keterangan Laut Cina Selatan digunakan untuk wilayah perairan yang hampir mendekati wilayah Laut Jawa.
"Jadi ujung laut Jawa yang berbatasan dengan Selat Karimata itu pada 1953 masih dalam klasifikasi Laut Cina Selatan," kata Havas.
Karena peta 1953 itu merupakan dokumen lama, pemerintah melakukan pemutakhiran dengan memasukkan dan memberikan nama baru di sejumlah wilayah Nusantara.
Penggunaan nama Laut Natuna, Havas menjelaskan, ditetapkan pada 2002 meski eksplorasi migas di sana telah menggunakan nama Natuna Utara sejak tahun 1970an.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan nama wilayah di teritorial Tanah Air. Sementara itu, pencatatan nama resmi secara internasional dapat dilakukan melalui forum khusus pencatatan nama laut yaitu International Hydrographic Organization (IHO).
"Memang kita perlu update terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan update juga batas yang sudah disepakati. Ini supaya masyarakat internasional mengetahui kalau lewat dia paham itu wilayah mana," katanya menjelaskan.
Sementara nama Laut Cina Selatan, Havas mengatakan, penamaannya dikembalikan sesuai dengan nama di peta dunia.
"Dulu kan ada Keppres mengenai penggantian nama Cina jadi Tiongkok, kami tidak mengganti tapi mengembalikan sesuai nama internasional. Karena itu ditujukan untuk negara dan nama keturunan orang, jadi tidak terlalu relevan dengan nama laut," tutupnya.
Pemerintah menetapkan pembaruan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016.
Penetapan dilakukan oleh 21 perwakilan kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kemeterian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya ada Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Polri, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, LIPI, BPPT dan BMKG.
Pada peta NKRI 2017, ada beberapa perubahan dan penyempurnaan berdasarkan perkembangan hukum internasional dan penetapan batas maritim dengan negara tetangga.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari