tirto.id -
"Mereka bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100 – 102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018, serta telah menjalani hukuman selama lima bulan, 15 hari dan denda Rp10 juta," kata Kepala Kantor Imigrasi TPI Mimika Jesaja Samuel Enoch di Timika, Rabu (13/3/2019).
Ia menyebutkan, sebanyak 21 WNA telah melakukan tindak pidana keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal.
Saat ini, ujar dia, 12 orang di antaranya telah dideportasi, kedua belasnya terdiri atas 11 orang warga negara China, yakni Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, Yang Enlong, dan satu orang warga negara Korea Selatan Go Seong Yong.
Samuel menyatakan, pada Senin, 11 Maret 2019, sesuai surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan Nabire nomor W30.EH.PK.01.01.01-208 – 219, kedua belas WNA tersebut telah selesai menjalani hukuman dan telah diserahterimakan dari Lapas Nabire kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada hari yang sama.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Samuel.
Sedangkan sembilan WNA lainnya, tambah dia, masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah masa hukuman selesai.
"Mereka mendapat pemberatan hukuman karena terbukti memalsukan tempat tinggal dan perusahaan sehingga akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman rata-rata satu tahun lebih," pungkas Samuel.
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Maya Saputri