Menuju konten utama

Pemkab Waykanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Data Dinas Pertambangan Kabupaten Waykanan menunjukkan, di daerah ini terdapat 30-an unit tambang ilegal.

Pemkab Waykanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Logo Tirto

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan, Provinsi Lampung menertibkan tambang emas ilegal, karena mengganggu kenyamanan masyarakat dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Waykanan Heryanto mengatakan, selain meresahkan warga, aktivitas penambangan ilegal juga tidak menaati prosedur standar keselamatan kerja.

“Aktivitas penambangan emas ilegal itu sudah meresahkan warga dan membahayakan keselamatan para penambang,” ujarnya, di Blambanganumpu, Selasa (15/3/2016).

Menurut Heryanto, penertiban tambang emas ilegal di Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambanganumpu itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, karena dinilai sudah mengganggu kenyamanan masyarakat. Apalagi lokasi tambang berdekatan dengan Rumah Sakit Umum ZA Pagar Alam.

Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan, terutama dari limbahnya. Pasalnya, penggalian tanah yang dilakukan secara terus menerus akan mengakibatkan longsor dan sangat membahayakan para penambang.

Heryanto menjelaskan, aktivitas penambangan ilegal di Waykanan seperti di area Bukit Jambi Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu dan Kecamatan Blambanganumpu serta Banjit, sebenarnya sudah berjalan lama, bahkan sudah memakan korban jiwa.

Ia berharap dengan adanya penertiban dan penutupan tambang emas ilegal ini, dapat membuat Kabupaten Waykanan yang berjuluk "Bumi Ramik Ragom" ini terhindar dari kerusakan lingkungan dan dapat pula menyelamatkan warga.

“Kami akan terus tertibkan, karena dampaknya jauh lebih besar daripada hasil yang didapat, dan kami minta dukungan semua pihak atas apa yang telah kami lakukan ini,” ujarnya.

Pada penertiban yang dilalukan Senin (14/3/2016) kemarin, Satpol PP menurunkan satu peleton untuk membongkar tenda, peralatan, dan menimbun lubang-lubang yang merupakan tempat tambang ilegal oleh para pekerja di lokasi tersebut.

Data Dinas Pertambangan Kabupaten Waykanan menunjukkan, di daerah ini terdapat 30-an unit tambang ilegal. Bahkan, penambangan ilegal ini diduga telah menyebabkan air Sungai Way Umpu tercemar, sehingga berwarna hitam pekat dan berbau.

Karena itu, Heryanto mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk mendukung Pemkab Waykanan dalam menertibkan tambang ilegal tersebut. Menurut dia, masyarakat dapat memberikan laporan kepada pihak terkait bila melihat tambang tersebut beroprasi kembali.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN LINGKUNGAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Abdul Aziz