tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi membebaskan denda overstay dan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tertahan di Indonesia akibat pembatalan penerbangan imbas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kebijakan tarif Rp0 itu diberlakukan untuk memastikan WNA yang terdampak force majeure tetap memiliki legalitas dan kepastian hukum selama penerbangan belum kembali normal.
“Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia,” kata Hendarsam saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026).
ITKT darurat tersebut berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Pengajuannya juga dibuat sederhana untuk mempercepat penanganan WNA yang terdampak pembatalan penerbangan.
WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan paspor, visa atau izin tinggal lama, serta surat keterangan pembatalan penerbangan (declaration) dari otoritas penerbangan sipil, maskapai, atau otoritas bandara.
Kebijakan tersebut diterapkan menyusul terganggunya penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada sejumlah rute domestik dan internasional.
Pada periode 5-7 September 2026, tercatat 520 penerbangan dibatalkan, terdiri dari 254 kedatangan dan 266 keberangkatan. Gangguan operasional itu berdampak terhadap 86.760 penumpang.
Untuk mengantisipasi penumpukan layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menambah loket layanan khusus dan telah menerbitkan 26 dokumen ITKT.
Penerbitan ITKT juga dilakukan di sejumlah kantor imigrasi lain, yakni Jakarta Pusat sebanyak lima permohonan, Jakarta Utara empat, Depok dua, dan Jakarta Selatan dua. Sementara itu, masing-masing satu permohonan diterbitkan di Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.
“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hendarsam.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































