Menuju konten utama

KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar & 2 ASN, Sita Uang Rp6 M

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap R. Haryo Sakti dan dua ASN dalam kasus melibatkan Silmy Karim dilakukan di Polresta Denpasar, Jumat (28/8/2026).

KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar & 2 ASN, Sita Uang Rp6 M
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). titro.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti (RHS), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim terlibat dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap R. Haryo Sakti dilakukan di Polresta Denpasar pada Jumat (28/8/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman terkait mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang oleh oknum di Ditjen Imigrasi.

“Hari ini, Jumat (28/8/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Selain R. Haryo Sakti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake (ALB), serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra (KOD).

Budi mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi. Penyidik mendalami mekanisme pelayanan izin tinggal WNA serta dugaan penerimaan uang dari para pemohon izin oleh sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi.

“Dalam penjadwalan kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para saksi terkait mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga merupakan penerimaan dari para pemohon izin. Nilai uang yang disita mencapai lebih dari Rp6 miliar.

“Dalam pemeriksaan ini, Penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp6 miliar,” ujar Budi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher