tirto.id - Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Majelis Hakim Pengadilan Militer menyatakan Leonardi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, tetapi terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mayjen TNI Arwin Makal, dalam persidangan pembacaan putusan perkara koneksitas Satkomhan, Kamis (27/8/2026).
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua Arwin saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, majelis hakim membebaskan Leonardi dan Thomas Antono Nilandaroe dari dakwaan primer. Namun, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Untuk Leonardi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani. Leonardi juga dijatuhi denda Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan Leonardi dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Sementara itu, Thomas dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan pengganti denda yang sama, yakni 140 hari penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan Leonardi untuk tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp25 ribu.
Leonardi Mengaku Kecewa dan Merasa Dizalimi Putusan Hakim
Usai pembacaan putusan, Leonardi mengaku kecewa terhadap pertimbangan majelis hakim yang menjadi dasar pemidanaannya.
Leonardi menyoroti pertimbangan mengenai proses pengadaan barang dan jasa di Kemhan. Menurut Leonardi, dirinya sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki kewenangan untuk menentukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
"Ya, pada saat Hakim membacakan dasar menghukum saya ini, saya sangat kecewa," kata Leonardi.
Menurut dia, Peraturan Menteri Pertahanan mengatur bahwa PPK tidak boleh menjadi anggota tim pemilihan penyedia barang dan jasa. Karena itu, Leonardi membantah anggapan bahwa dirinya menentukan proses lelang maupun penunjukan langsung dalam pengadaan tersebut.
"Saya tidak boleh ikut-ikutan, bahkan mengintervensi enggak boleh. Tapi dianggap saya menentukan. 'Kenapa penunjukan langsung?', 'Kenapa tidak lelang?'. Itu urusan tim lain, bukan saya," ujarnya.
Leonardi juga membantah pertimbangan bahwa dirinya telah menerima barang yang dikirim Navayo. Ia mengatakan barang yang tiba harus diamankan dan dipindahkan dari bandara, tetapi hal tersebut menurutnya tidak berarti barang telah diterima sebagai hasil pekerjaan berdasarkan kontrak.
"Saya enggak pernah memerintahkan menerima. Tapi kalau ada barang datang ada di bandara, harus digeser. Itu namanya jalur penerimaan dalam konteks penyaluran," katanya.
Leonardi menegaskan dirinya juga tidak menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) karena pihak penyedia belum menyerahkan jaminan pelaksanaan.
"Saya tidak mengeluarkan Surat Perintah karena dia belum membayar Jaminan Pelaksanaan. Tahu-tahu barang datang," ujarnya.
Ia juga membantah mengetahui ataupun memerintahkan pelaksanaan Certificate of Performance (COP) sebagaimana dipertimbangkan dalam perkara tersebut.
"Saya tahu ada COP tuh setelah saya diperiksa menjadi saksi kasusnya di tahun 2023," kata Leonardi.
Terkait putusan tersebut, Leonardi mengatakan dirinya menyerahkan langkah selanjutnya kepada penasihat hukumnya.
"Saya dizalimi dengan seperti ini. Tapi apa pun ya menjadi pertimbangan Penasihat Hukum saya dan keputusan Hakim itu seperti apa nanti menyikapi," ujarnya.
Kuasa Hukum Persoalkan Selisih Angka Kerugian Negara Proyek Satelit
Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, turut mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Kuasa hukum menyebut terdapat perbedaan angka antara yang disampaikan jaksa, auditor BPKP, dan majelis hakim.
Menurut Rinto, jaksa sebelumnya menyebut kerugian negara sekitar 21 juta dolar AS atau sekitar Rp306 miliar. Sementara itu, dalam proses perkara terdapat angka Rp49 miliar dari perhitungan BPKP. Adapun dalam putusan, majelis hakim menggunakan angka sekitar 22 juta dolar AS.
"Jadi dengan adanya dalil Jaksa bilang 21 juta dolar, ya, ditambah oleh apa BPKP 49 miliar, lalu sekarang di putusan 22 juta dolar," kata Rinto.
Rinto mempertanyakan perbedaan tersebut karena menurutnya kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan pasti.
"Artinya, ya, dalam perkara ini ada fakta persidangan, ada perbedaan antara Jaksa, Auditor, dengan Hakim," ujarnya.
Rinto juga mempersoalkan penggunaan audit BPKP sebagai dasar dalam perkara. Menurutnya, lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghitung dan menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami sedang berusaha mencari keadilan di MK. Karena apa? MK itu sudah bilang yang berwenang untuk menghitung, mengaudit, meng-declare kerugian negara adalah BPK, bukan BPKP," kata Rinto.
Ia menyatakan persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah putusan dibacakan.
Selain persoalan angka kerugian negara, penasihat hukum juga menilai tidak terdapat aliran dana yang diterima Leonardi. Rinto mempertanyakan dasar majelis hakim menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Kalau kita bicara keadilan, kan tadi sudah cukup jelas, tidak ada keuntungan yang didapatkan oleh Pak Leonardi," ujarnya.
Penasihat hukum juga menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai kewajiban pembayaran yang muncul dari putusan arbitrase di Singapura. Menurutnya, sampai saat ini belum ada pengakuan administratif dari Kemhan bahwa kewajiban tersebut harus dibayarkan oleh negara.
Rinto menilai persoalan kewajiban berdasarkan putusan arbitrase tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.
"Kita ke MK kita uji itu. Udah enggak usah lagi pakai BPKP," kata Rinto.
Di sisi lain, majelis hakim tetap menyatakan Leonardi dan Thomas terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair dengan merujuk Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Leonardi dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































