tirto.id - Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding SMAN 1 Kota Bandung atas gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengenai keabsahan hak pakai bangunan sekolah tersebut
Ketua Tim Advokasi Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Kota Bandung, Arief Budiman, mengatakan, putusan banding nomor 13/B/2025/PT.TUN.JKT telah dibacakan pada 3 September 2025.
Dalam perkara ini, Arief mengatakan PTTUN Jakarta mengabulkan permohonan pembanding 1 dan pembanding 2, dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Adapun pembanding pertama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, dan pembanding kedua Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Keduanya mengajukan banding setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK terkait keabsahan hak guna bangunan sekolah itu, berdasarkan amar putusan 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
“Betul. Putusan banding di PTTUN Jakarta memang dikabulkan, alhamdulillah,” ujar Arief dikonfirmasi kontributor Tirto, Jumat (5/9/2025).
Arief menjelaskan, majelis hakim PTTUN Jakarta juga menerima eksepsi pihak pembanding mengenai kewenangan absolut. Adanya putusan tersebut, gugatan pihak PLK di PTUN Bandung dinyatakan tidak dapat diterima.
“Dengan adanya dikabulkan permohonan banding kita, ya, itu dimenangkan oleh kita. Nah, artinya (putusan PTUN Bandung) sudah tidak berkekuatan hukum tuh sekarang,” kata Arief.
Materi perkara berhubungan dengan keabsahan sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Arief menjelaskan, sertifikat itu yang menjadi dasar kuat legalitas hak guna aset sekolah. Ia menyebut, pihak alumni bersama sekolah telah mengawal proses hukum sedari awal.
Bahkan, Ikatan Alumni SMANSA Kota Bandung sempat melayangkan surat ke Komisi Yudisial yang menyatakan keberatan atas dikabulkannya gugatan PLK di PTUN Bandung.
Arief menyebut perkara ini belum inkrah. Pihak PLK masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari sejak putusan banding dibacakan.
“Ya, sepanjang belum berkekuatan hukum tetap, ini masih ada ruang terbuka melakukan upaya hukum. Jadi kami masih menunggu 14 hari ke depan ini. Apakah dari pihak lawan mengajukan kasasi atau tidak, kami belum tahu ini,” jelasnya.
Ia menyampaikan apresiasi terimakasih terhadap semua pihak yang telah mendukung, terutama tim Biro Hukum Jabar. Putusan banding kali ini sejalan dengan keadilan.
Perkara ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada 4 November 2024. Gugatan ditujukan kepada Badan Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat, serta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.
PLK mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), yang disebut pernah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tempat SMAN 1 Bandung berdiri saat ini. PLK menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung.
Mereka berargumen bahwa penerbitan sertifikat tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































