Menuju konten utama

IDI Didesak Cabut Izin Dokter Kevin atas Dugaan Lecehkan Perempuan

Dokter Kevin Samuel dinilai membuat konten yang melecehkan pengalaman pasien perempuan lewat video TikTok.

IDI Didesak Cabut Izin Dokter Kevin atas Dugaan Lecehkan Perempuan
Ilustrasi pelecehan perempuan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) bersama dengan Gerakan Dokter Tanpa Stigma mendesak agar Surat Izin Praktik (SIP) dan keaggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dokter Kevin Samuel dicabut. Dia dinilai telah membuat konten yang melecehkan pengalaman pasien perempuan.

Dokter Kevin melalui akun TikTok @dr.kepinsamuelmpg mengunggah video berdurasi 15 detik pada hari Sabtu, 17 April 2021. Video tersebut menunjukkan reka adegan pemeriksaan Vaginal Touche yang dilakukan oleh dokter sebagai bagian observasi persiapan persalinan, namun reka adegan tersebut dinilai dilakukan dengan memberikan candaan bernuansa seksual yang merendahkan perempuan.

"[Konten video itu] melecehkan perempuan secara umum dan pasien perempuan yang membutuhkan layanan kesehatan secara khusus," kata Anisa Yovani perwakilan Kompaks saat dihubungi reporter Tirto, Minggu (18/4/2021).

Penggagas Gerakan Dokter Tanpa Stigma Sandra Suryadana saat dihubungi reporter Tirto, Minggu (18/4/2021), juga mengecam konten yang dibuat oleh dokter Kevin Samuel karena dinilai telah menunjukkan sikap melecehkan.

"Sikap ini bertentangan dengan nilai etis dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam profesi dokter," kata Sandra yang juga merupakan seorang dokter.

Dalam pernyataan sikap bersama yang dibuat oleh Kompaks dan Gerakan Dokter Tanpa Stigma, dokter Kevin dinilai telah melanggar kode etik dan sumpah dokter.

1. Pelanggaran Kode Etika Dokter Indonesia (KODEKI)

  1. Pasal 1 Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter
  2. Pasal 2 Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.
  3. Pasal 8 Seorang dokter wajib dalam setiap praktik medisnya memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
2. Pelanggaran sumpah dokter

  1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
  2. Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.
  3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran.
  4. Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam.
  5. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan.
  6. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, Kompaks dan Gerakan Dokter Tanpa Stigma tuntutan agar

1. IDI Jakarta Selatan sebagai IDI tempat dokter yang bersangkutan bernaung, untuk

segera mengajukan permasalahan ini MKEK IDI

2. MKEK IDI untuk segera mengusut permasalahan ini dan memberi sanksi tegas kepada dokter yang bersangkutan yaitu mencabut SIP dan keanggotaan IDI dokter yang bersangkutan

3. PB IDI untuk membuat aturan tegas bagi tenaga medis yang melecehkan pasien dalam bentuk apapun termasuk media sosial dan menyusun kurikulum pembinaan/ pelatihan perspektif gender dan HAM pada tenaga medis

4. Tenaga medis untuk berperan aktif menciptakan layanan kesehatan yang berperspektif gender dan senantiasa mengingatkan sejawat lain untuk bersikap profesional dalam bekerja

Terkait konten yang dinilai sudah melecehkan perempuan tersebut, dokter Kevin melalui unggahan video yang beredar di sosial media kemudian menyampaikan permintaan maaf.

"Kepada seluruh masyarakat teman-teman netizen dan khusunya kaum wanita, saya dokter Kevin meminya maaf sebesar-besarnya atas video konten saya mengenai pembukaan," kata Kevin.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan