tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Agus Rahardjo belum maksimal menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat koruptor.
“Pasal TPPU penting digunakan untuk mengembalikan kerugian uang negara dan memberi efek jera terhadap koruptor,” ujar peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Minggu (12/5/2019).
Kurnia mencatat pada 2016-2018, KPK hanya menerapkan UU TPPU pada 15 perkara korupsi. Padahal, dalam tiga tahun terakhir, ada ratusan perkara yang berpeluang dijerat dengan pasal TPPU.
"Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery dan hanya berfokus pada penghukuman badan," ucap dia.
Dia berpendapat praktik pencucian uang dan korupsi erat bertautan, baik dilihat dari ranah yuridis maupun realitas.
Dari segi Yuridis, kata Kurnia, korupsi disebutkan secara spesifik sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“TPPU salah satunya diawali dengan korupsi. Realitas sekarang menunjukkan bahwa pelaku korupsi berusaha menyembunyikan harta praktik korupsi dengan menyamarkan kepemilikan harta,” ujar Kurnia.
Dia menegaskan pelaku penyembunyian harta hasil korupsi layak dijerat pasal TPPU. Selain itu, menurut dia, ada tiga keuntungan bagi KPK jika menggunakan pasal TPPU dalam perkara korupsi.
Pertama, mendorong penggunaan pendekatan follow the money dalam pengusutan kasus. Kedua, memudahkan penuntutan karena mengakomodasi asas pembalikan beban pembuktian. Ketiga, memaksimalkan asset recovery.
Meskipun demikian, Kurnia menambahkan ICW mengapresiasi kinerja KPK tahun 2015-2018 dalam pemberantasan praktik korupsi. Sebab jumlah kasus korupsi maupun tersangka terus meningkat dalam tiga tahun itu.
Dia memerinci, KPK menetapkan 261 tersangka dari 57 kasus korupsi pada 2018, 128 tersangka dari 44 kasus pada tahun 2017 dan 103 tersangka dari 35 kasus pada 2016.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom