tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberat hukuman dua terdakwa kasus korupsi pada program hunian DP Rp0 di Pulogebang, Jakarta Timur 2018-2019.
Kedua terdakwa tersebut, yaitu, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus Beneficial Owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar.
"Menyatakan Terdakwa I Tommy Adrian dan Terdakwa II Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum," tertulis dalam surat putusan dari laman Direktori Putusan MA RI.
Tommy divonis dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Rudy divonis dengan hukuman 11 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Dia dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp224 miliar subsider 5 tahun penjara.
Putusan ini diputus oleh ketua majelis hakim, Teguh Harianto, dengan hakim anggota Budi Susilo, Edi Hasmi, Anthon R, dan Hotma Maya. Serta Andi Syamsiar sebagai panitia pengganti.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa nomor 1662, 1665, 1666 dan 1671 disita untuk negara.
"Menyatakan barang bukti selain dan selebihnya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum," bunyi putusan tersebut.
Barang bukti dimaksud terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan di Bali, dua bidang tanah dan bangunan di Bali, satu bidang tanah di Jakarta Selatan, yang merupakan milik dari terdakwa Rudy.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tommy divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Rudy divonis tujuh 7 penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudy juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp27.308.114.361 subsider 2 tahun 5 bulan penjara.
Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































