Menuju konten utama

Hukum Puasa Ramadhan tapi Tidak Shalat Jumat, Apakah Sah?

Simak penjelasan hukum tentang mengerjakan puasa Ramadhan 2026 tapi justru meninggalkan salat jumat. Apakah puasa tetap sah menurut Islam?

Hukum Puasa Ramadhan tapi Tidak Shalat Jumat, Apakah Sah?
Ilustrasi Salat. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Puasa merupakan ibadah wajib selama bulan Ramadhan. Namun, apakah puasa seseorang tetap sah jika dia tidak melaksanakan salat Jumat? Simak penjelasannya di sini.

Ramadhan menjadi bulan istimewa sebab umat Islam menjalankan ibadah puasa. Ibadah ini wajib ditunaikan setiap muslim-muslimah yang sudah baligh. Pelaksanaannya dari terbit fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari.

Menukil artikel KH Nur Rohmad di laman MUI (28/2/2025) berjudul "Khutbah Jumat: Fikih Seputar Ramadhan yang Penting Diketahui", dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari, Rasulullah saw bersabda yang artinya:

“Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada sesuatu apa pun yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.”

Selain berpuasa, umat Islam juga memiliki ibadah wajib lainnya, yakni salat. Dalam sehari, muslim dan muslimah harus melaksanakan salat sebanyak lima waktu atau lima kali.

Tak hanya salat wajib lima waktu, terdapat salat lain yang diwajibkan yakni salat jumat berjamaah bagi kaum laki-laki. Kewajiban salat jumat didasarkan pada surat Al-Jumu'ah ayat 9 yang artinya:

“Wahai orang yang beriman, bila diseru salat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah (salat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”

Lalu, bagaimana jika saat Ramadhan dan berpuasa, tapi tidak salat Jumat? Apakah puasa seseorang tetap sah?

Hukum Puasa Ramadhan Tanpa Salat Jumat

Puasa Ramadhan dan salat jumat hukumnya sama-sama wajib. Namun, mengenai hukum meninggalkan salat jumat, seseorang bisa saja dimaklumi dan dihukumi fasik atau kafir berdasarkan alasannya.

Berdasarkan keterangan yang dikutip via laman Pusat Kajian Hadis Indonesia mengenai meninggalkan salat jumat, terdapat 3 hukum meninggalkan salat jumat menurut alasannya. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Murtad atau kafir: meyakini bahwa salat jumat tidak wajib dan meninggalkannya tidak berdosa.
  • Fasik atau munafik: meninggalkan salat jumat karena malas tanpa mengingkari bahwa salat jumat hukumnya wajib.
  • Dibolehkan dan harus menggantinya dengan salat zuhur: meninggalkan salat jumat karena alasan syar'i (alasan yang dibenarkan), seperti sakit, musafir, atau mengikuti fatwa (ketika musim Covid-19 dianjurkan salat di rumah).
Dalam salah satu hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah menyebut bagaimana jika seseorang meninggalkan salat jumat dengan alasan malas atau meremehkan.

“Barangsiapa meninggalkan Jum'at tiga kali karena meremehkannya, Allah menutup pintu hatinya.”

Kemudian, mengutip artikel Hengki Ferdiansyah di laman NU Online (18/6/2016) berjudul "Hukum Puasa, tapi Tinggalkan Shalat", keterangan mengenai hukum meninggalkan salat, termasuk salat jumat, dijelaskan berdasarkan dua kondisi. Hasan bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan yang artinya:

“Ada dua kondisi orang yang meninggalkan salat: meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan salat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”

Dengan pendapat tersebut, orang yang tidak mengerjakan salat karena mengingkari kewajiban, maka puasa otomatis menjadi batal. Hal ini karena dia telah dianggap murtad, sementara murtad atau keluar dari Islam termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.

Namun, orang yang tidak mengerjakan salat karena alasan sibuk atau malas, statusnya masih muslim. Maka, puasanya tidak batal secara esensial. Kendati begitu, puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya dapat berkurang.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Salat jumat hukumnya wajib bagi muslim laki-laki dan meninggalkan karena mengingkari kewajiban dapat menyebabkan seseorang menjadi kafir atau murtad. Status keislaman ini berkaitan dengan hukum puasa seseorang, apakah sah atau tidak.

Jika seorang muslim meninggalkan salat Jumat karena meyakini bahwa salat Jumat tidak wajib atau mengingkari, dia dapat dianggap telah murtad. Kemudian, jika sudah murtad, puasanya batal karena murtad merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa.

Namun, jika seorang muslim meninggalkan salat jumat karena malas atau meremehkan, tetapi tidak sampai mengingkari kewajiban, dia tidak dianggap murtad. Dia hanya dianggap fasik atau munafik dan tidak membatalkan puasa.

Selain itu, ketahui pula hal-hal yang membatalkan puasa. Mengutip artikel Muhammad Habib Zainul Huda di laman NU Online (7/3/2024) berjudul "10 Hal yang Membatalkan Puasa", berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa merujuk penjelasan Ibnu Qasim Al-Ghazzi dalam Fathul Qarib penjelas kitab Taqrib:

  1. Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang.
  2. Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang.
  3. Huqnah, memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.
  4. Sengaja muntah.
  5. Sengaja berhubungan badan.
  6. Sengaja mengeluarkan mani.
  7. Haid.
  8. Nifas.
  9. Gila atau hilang akal.
  10. Murtad.
Pembaca dapat mengakses artikel sejenis mengenai Ramadhan 2026 melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Ramadhan 2026

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2026 atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo