tirto.id - Dosa tidak membayar hutang puasa harus ditebus dengan melunasinya. Apa hukumnya tidak mengganti puasa Ramadhan dan menebusnya?
Tidak semua muslim dapat menjalankan puasa Ramadan secara penuh dalam satu bulan. Akibat keadaan tertentu, ia terpaksa meninggalkannya. Contohnya seseorang sedang melakukan perjalanan jauh (safar), sakit, atau keadaan lain yang membuatnya tidak bisa melanjutkan berpuasa saat itu.
Allah memberikan keringanan tidak berpuasa selama dibenarkan dalam syariat. Pelakunya memiliki hutang puasa yang wajib digantinya sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Hanya saja, kadang proses qada puasa tertunda sampai datangnya bulan puasa periode selanjutnya.
Hukum Tidak Membayar Hutang Puasa, Apakah Berdosa?
Hukum membayar hutang puasa Ramadan adalah wajib. Hutang tersebut harus dilunasi sebelum datangnya Ramadan tahun berikutnya. Allah memberikan keleluasaan melakukan qada atau mengganti berpuasa di sepanjang satu tahun tersebut selama Ramadan berikutnya belum tiba.
Lalu, apa hukumnya jika tidak membayar hutang puasa? Hukum tidak mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal adalah berdosa. Pelaku hendaknya segera bertaubat dan melakukan pelunasan atas hutang tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Islam.
Hal ini berlaku pula pada wanita yang hutang puasa akibat haid. Hukum tidak mengganti puasa bagi wanita karena yang disengaja adalah berdosa. Ia harus segera melakukan tobat dan melunasi hutang puasanya sesuai syariat.
Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan
Utang puasa Ramadan dapat dilunasi dengan menunaikan puasa di lain hari di luar bulan Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan. Kalaupun seorang muslim benar-benar berhalangan berpuasa sebulan penuh saat Ramadan, dia juga harus membayarnya sesuai jumlah hari dalam bulan Ramadan tersebut.
Puasa qada tersebut boleh ditunda pelaksanaannya, asalkan tidak sampai datangnya Ramadan tahun selanjutnya. Hal ini sesuai dengan hadis dari Aisyah radhiyallahu anha.
Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).
Hanya saja, puasa qada sebaiknya tidak ditunda-tunda pelaksanaannya. Seorang muslim boleh melaksanakannya secara berturut-turut atau terpisah-pisah harinya. Sebab, perintah puasa qada dalam surah Al Baqarah ayat 185 disebutkan secara umum bahwa puasa ini dilaksanakan sebanyak hari yang ditingggalkan pada hari-hari yang lain.
Pendapat serupa juga dikemukakan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Beliau mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqada puasa) tidak berurutan.” (Dikeluarkan Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan dikeluarkan pula Abdur Rozaq dalam Mushonnaf, 4:241,243, dengan sanad yang sahih)
Cara Membayar Hutang Puasa 2 Tahun Lalu
Hutang puasa yang ditinggalkan pada periode Ramadan sebelumnya mesti dilunasi sebelumnya datangnya Ramadan tahun berikutnya. Ia bisa melakukan qada puasa di bulan apa pun. Namun, kadang seseorang terlupa atau terlalu menunda sehingga hutang puasa lewat 2 kali Ramadhan.
An-Nawawi, salah satu mujtahid mrajjih di mazhab Asy Syafiiyah, dalam kitab Al Mjmu' Syarah Al Muhadzdzab menjelaskan, orang yang menunda puasa qada tanpa uzur hingga datangnya Ramadan berikutnya maka telah berdosa.
Lalu, bagaimana menggantinya? Hal yang mesti dilakukan untuk qada puasa setelah melampaui Ramadan selanjutnya yaitu dengan melunasi hutang dengan qada puasa sesuai hari yang tertinggal, ditambah menunaikan fidyah.
Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i menyatakan jika seseorang meninggalkan qada puasa secara sengaja, di samping mengqada puasa, dia berkewajiban memberi makan orang miskin sesuai hari yang belum dilakukan qada. Pendapat ini difatwakan sebagian sahabat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni juga berpendapat serupa bahwa mengakhirkan puasa qada sampai melewati dua Ramadan atau lebih, sanksinya sama, yakni harus tetap membayar utang puasa dan fidyah. Kewajiban membayar fidyah dibebankan karena penundaan ini dilakukan tanpa uzur syar'i.
Pembayaran fidyah sebagai imbas telah melakukan penundaan qada puasa. Fidyah dapat dibayarkan terlebih dahulu, baru kemudian melakukan qada puasa.
Fidyah yang dibayarkan sebanyak satu mud makanan. Takaran satu mud sekira 3/4 liter atau sekira cakupan dua telapak tangan orang dewasa. Apabila dikonversi ke satuan berat, takarannya kurang lebih 0,6 kilogram.
Daftar Orang yang Boleh Tidak Membayar Puasa Ramadhan
Sebagian orang Islam diberikan keringanan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan tanpa perlu menggantinya. Kewajiban qada puasa sudah dibebaskan untuk mereka. Golongan ini terdiri dari:
1. Orang sakit yang sifatnya menahun (kronis) dan tidak memiliki harapan untuk sembuh secara medis
Orang-orang yang sakit keras dan memiliki harapan sembuh kecil, diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan. Jika ia memaksakan diri berpuasa, justru bisa membuat fisiknya bertambah lemah. Kondisi demikian membuat puasa yang ditinggalkannya tidak perlu dilakukan qada di kemudian hari.
2. Orang-orang lanjut usia
Orang-orang lanjut usia yang tubuhnya cukup lemah tidak terkena beban berpuasa Ramadan. Mereka akan kesulitan apabila memaksakan diri berpuasa seharian penuh.
Orang sakit kronis dan lanjut usia tersebut hanya perlu membayar fidyah sebanyak puasa yang ditinggalkan. Fidyah sebagai pengganti puasa dan tidak perlu melakukan qada lagi.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar