Menuju konten utama

Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak?

Berikut penjelasan hukum memotong kuku saat puasa Ramadhan. Memotong kuku dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi Ramadhan. foto/IStoc

tirto.id - Hukum memotong kuku saat puasa Ramadan diperbolehkan menurut ajaran Islam. Selain berguna untuk menjaga kebersihan badan, memotong kuku pun bisa mencegah penyakit akibat kuman dan bakteri di tangan.

Bahkan, aktivitas memotong kuku untuk menjaga kebersihan dianjurkan dalam Islam, terutama di hari Jumat, sebelum berangkat ke masjid. Anjuran ini berdasarkan pada hadis berikut:

"Adalah Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari Jumat sebelum beliau pergi salat Jumat," (H.R. Baihaqi dan Thabrani).

Jadi, memotong kuku jelas diperbolehkan saat menjalankan puasa Ramadhan. Kegiatan memotong kuku juga tidak membatalkan puasa.

Perlu dipahami, puasa adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, mulai dari terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib). Ada 8 hal yang bisa membatalkan puasa.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab FathulQorib, delapan hal yang dapat membatalkan puasa sebagai berikut:

  • Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang tubuh (seperti makan-minum)
  • Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul (seperti obat atau benda lain)
  • Muntah dengan sengaja
  • Berhubungan suami-istri di siang hari Ramadhan
  • Keluar sperma (secara sengaja karena persentuhan kulit)
  • Haid atau nifas
  • Gila
  • Murtad (keluar) dari Islam.

Memotong kuku tidak termasuk ke dalam tindakan yang membatalkan puasa. Kuku secara struktur tubuh manusia juga bukan bagian yang memiliki bagian dalam (jauf) seperti hidung dan telinga, sehingga tindakan memotongnya tentu tidak berpengaruh kepada sah atau tidaknya puasa.

Anjuran Memotong Kuku dalam Islam

Memotong kuku termasuk ke dalam fitrah manusia. Hal ini dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis sebagai berikut:

Fitrah itu ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak,” (H.R. Muslim).

Selain bermakna ibadah, kegiatan memotong kuku pun dapat menghindarkan seorang muslim dari penyakit. Dikutip dari Sunah-Sunah Fitrah oleh Muhammad Ansari, di antara hikmah dari anjuran memotong kuku ialah menghindarkan seseorang dari penyakit yang kerap terbawa melalui bakteri pada kotoran yang rawan terselip di kuku panjang.

Terkait adabnya, memotong kuku bisa dimulai dari bagian kaki atau tangan sebelah kanan menuju bagian kiri. Imam Al-Gahzali dalam kitab Ihya Ulumuddin mengatakan, “Sebaiknya diawali dari jari telunjuk kemudian jari tengah, jari manis, jari kelingking, dan diakhiri dengan ibu jari.”

Rasulullah SAW juga menganjurkan bahwa batas waktu mencukur kuku ialah 40 malam. Batas ini juga berlaku untuk kegiatan mencukur kumis, bulu ketiak, dan bulu kemaluan.

Dalam sebuah hadis dari jalur Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda:

"Kami memberi batas waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, membersihkan bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak ditinggalkan lebih dari batas waktu 40 malam," (H.R. Muslim).

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom