Menuju konten utama

Hukum Vaksin Saat Puasa Ramadhan & Syarat Mudik Lebaran 2022

Hukum vaksin saat puasa Ramadhan mubah dan tidak membatalkan puasa. Salah satu syarat mudik Lebaran 2022, pemudik harus memperoleh vaksin booster Covid-19

Hukum Vaksin Saat Puasa Ramadhan & Syarat Mudik Lebaran 2022
Ilustrasi dokter sedang menyuktikkan vaksin COVID-19. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Hukum vaksin saat puasa Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Terlebih, pada Ramadan ini, pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik. Salah satu syarat mudik lebaran 2022 adalah sudah memperoleh vaksin booster. Bagi masyarakat yang bermaksud melakukan mudik diharapkan segera mendaftarkan diri untuk divaksin, meskipun sedang berpuasa Ramadan.

Permasalahan vaksin saat puasa Ramadan adalah perkara kontemporer yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW.

Berdasarkan hal itu, para ulama berusaha merumuskan hukum vaksin saat puasa berdasarkan telaah dalil dan teks Islam terdahulu.

Di antara ketentuan itu, para ulama mencari kesamaan antara injeksi vaksin dengan 10 pembatal puasa lazimnya. Dalam kitab fikih ringkas mazhab Syafi'i atau Kitab Al-Ghayah Al-Ikhtisar yang ditulis Al-Qadhi Abu Syuja disebutkan 10 pembatal puasa sebagai berikut:

  1. Masuknya suatu benda hingga sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
  2. Pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
  3. Muntah secara sengaja
  4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin Keluar sperma sebab sentuhan kulit
  5. Haid
  6. Nifas
  7. Gila
  8. Pingsan seharian
  9. Murtad

Injeksi vaksin, termasuk vaksin Covid-19 tidak termasuk dalam 10 pembatal puasa di atas dan tidak mendekati salah satu antaranya sehingga tidak bisa dianalogikan (tidak bisa dikiaskan).

Yang paling mendekati (meskipun tidak relevan) adalah memasukkan suatu benda, misalnya obat ke dalam rongga tubuh, seperti mulut, hidung, telinga, kubul, atau dubur.

Sementara itu, injeksi vaksin adalah memasukkan obat di luar bagian tubuh yang umum di atas sehingga tidak dianggap sebagai pembatal puasa.

Hal ini juga pernah dibahas oleh ulama mazhab Syafi'i Imam Nawawi dalam kitab Raudlatu Al-Thalibin 'Umdatu Al-Muftin (Juz 2/Hlm. 358). Beliau menjelaskan bahwa memasukkan obat melalui salah satu bagian tubuh (yang tak lazim) tidak membatalkan puasa.

Ia mencontohkan proses memasukkan obat di masa tersebut dengan melukai betis dengan pisau, kemudian obat dimasukkan di bagian luka tersebut.

Analogi lainnya adalah dengan mengoleskan minyak obat di perut hingga meresap di pori-pori perut.

Hal itu juga tidak membatalkan puasa karena benda itu (cairan obat) tidak masuk melalui rongga tubuh yang lazim, sebagaimana disebutkan di atas.

Hukum bolehnya vaksin selama puasa ini dikonfirmasi dengan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 dari MUI.

Di dalam fatwa itu disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Syarat Mudik Lebaran 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan bahwa pada Lebaran 2022 masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik. Selain itu, aturan berkerumun juga sudah dilonggarkan, boleh salat tarawih berjemaah dan salat Hari Raya Idulfitri.

"Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi saat memberikan keterangan kepada pers pada Rabu (23/3/2022).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," lanjut Jokowi, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Menindaklanjuti hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tiga syarat umum mudik Lebaran 2022 sebagai berikut.

1. Sudah memperoleh vaksin booster (vaksin Covid-19 dosis ketiga).

2. Pemudik yang masih belum mendapatkan booster, namun sudah memperoleh vaksin dosis kedua (vaksin lengkap) wajib melakukan tes Rapid Test Antigen sebelum bepergian mudik.

3. Sementara itu, bagi masih memperoleh vaksinasi dosis 1 akan diharuskan menjalani tes PCR sebelum melakukan perjalanan mudik.

Selanjutnya, aturan teknis mudik Lebaran 2022 sementara ini masih digodok oleh Kementerian Perhubungan (Kemehub) dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Baca juga artikel terkait HUKUM VAKSIN SAAT PUASA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom