Menuju konten utama

Hukum Potong Rambut Saat Puasa bagi Laki-laki dan Perempuan

Apakah boleh bercukur saat puasa? Simak penjelasan lengkap terkait hukum potong rambut saat puasa di bawah ini.

Hukum Potong Rambut Saat Puasa bagi Laki-laki dan Perempuan
Seorang tukang cukur menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat memotong rambut di halaman rumah pelanggan di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Puasa merupakan ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, dan berhubungan suami-istri, sejak terbitnya subuh hingga magrib.

Pada dasarnya, ketika puasa, seorang muslim tidak boleh memasukkan benda atau zat apapun ke dalam tubuh melalui lubang alami, seperti hidung, telinga, dubur, dan sebagainya. Dijelaskan oleh Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.

Lantas, bagaimana dengan hukum potong rambut saat puasa? Apakah potong rambut membatalkan puasa? Simak penjelasan lengkapnya berikut.

Hukum Potong Rambut Saat Puasa

Hukum potong rambut saat puasa diperbolehkan. Hukum gunting rambut ketika puasa tidak dilarang karena tidak ada unsur apapun yang masuk ke dalam tubuh saat melakukannya.

Tidak ada hadis ataupun dalil yang menyebutkan bahwa ketika puasa cukur rambut hukumnya dilarang. Bahkan, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. kerap memotong rambutnya.

Diriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah memotong [rambutnya] juga sekelompok sahabat dan sebagian sahabat lain memendekkannya’. Ibnu Umar berkata: ‘Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: ‘Allah menyayangi orang-orang yang mencukur [rambut mereka]’–beliau mengucapkannya sekali atau dua kali–kemudian beliau bersabda: ‘dan orang-orang yang memendekkan [rambut mereka].’”

Hukum potong rambut saat puasa bagi laki-laki tidak dianjurkan apabila bergaya qaza'. Yang dimaksud qaza' adalah menggundul sebagian dan meninggalkan lainnya.

Hukum gunting rambut saat puasa dengan gaya qaza' ini merujuk pada hadis riwayat Muslim. Berikut redaksi lengkapnya.

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang qaza’. 'Aku [Umar bin Nafi’] berkata pada Nafi’, 'Apa itu qaza’?' Nafi’ menjawab, 'Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.'” (HR. Muslim no. 2120)

Hukum potong rambut saat puasa bahkan dinilai sunah apabila dikerjakan pada Jumat. Gunting rambut termasuk salah satu sunah setiap Jumat. Berikut hadisnya.

“Imam Syafii dan para ulama mazhab Syafiiyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan [kumis, rambut kepala, dan sebagainya] pada hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 1:287)

Sementara itu, bagi perempuan, sebagian ulama menyebutkan bahwa hukum potong rambut saat puasa maupun hari lain dilarang. Konteksnya di sini adalah mencukur hingga membuat rambutnya sangat pendek. Namun, diperbolehkan apabila tujuannya memperindah, baik gunting rambut saat puasa maupun di hari lain.

Berikut hadis tentang hukum potong rambut saat puasa maupun di hari lain bagi perempuan, diriwayatkan at-Tirmidzi.

“Para ulama sepakat melarang perempuan mencukur rambutnya, namun membolehkan untuk memendekkannya [at-taqshir].”

Mandi Keramas setelah Potong Rambut Saat Puasa

Sebagaimana disebutkan di atas, hukum potong rambut saat puasa bagi laki-laki maupun perempuan diperbolehkan. Yang menjadi masalah adalah mandi keramas setelah potong rambut dalam kondisi puasa.

Mandi keramas setelah potong rambut dikategorikan sebagai mandi biasa dan hukumnya mubah. Akan tetapi, apabila ketika mandi ada air yang masuk ke dalam lubang alami, misalnya mulut, telinga, dan hidung, puasanya batal.

Islam tidak melarang mandi keramas setelah potong rambut saat puasa. Tindakan mandi saat berpuasa juga dilakukan langsung oleh Nabi sebagaimana sebuah hadis dari jalur Abu Bakar bin Abdurrahman al-Harits, “Saya melihat Rasulullah saw. menuangkan air panas ke atas kepalanya karena kepanasan padahal ia sedang berpuasa.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Mandi keramas karena potong rambut saat puasa Ramadan sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan membuat air masuk ke dalam tubuh.

Potong rambut dapat dilakukan pada malam hari dan dilanjutkan dengan mandi keramas. Mandi yang dikerjakan pada waktu antara magrib dan isya justru dipandang sebagai sunah.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Aisyah ra., ketika bulan Ramadhan, Nabi saw. terkadang tidur dan bangun beribadah. Ketika masuk 10 hari terakhir, beliau mengencangkan sarungnya, menjauhi istri-istrinya, juga mandi pada waktu antara maghrib dan isya. Menurut Ibnu Jarir, para sahabat dahulu menganjurkan mandi setiap malam dalam 10 hari terakhir.

Baca juga artikel terkait PUASA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Fadli Nasrudin