Menuju konten utama

Bagaimana Hukum Potong Rambut saat Hamil menurut Islam?

Bagaimana hukum potong rambut saat hamil menurut Islam? Berikut ini penjelasannya.

Bagaimana Hukum Potong Rambut saat Hamil menurut Islam?
ilustrasi ibu hamil kontraksi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Hukum potong rambut saat hamil menurut Islam diperbolehkan. Sebagaimana banyak hal lain di kehidupan, memotong rambut saat hamil merupakan tindakan yang mubah (boleh dilakukan maupun tidak).

Dalam Islam, tidak ada ketentuan khusus tentang memotong rambut saat hamil. Dengan demikian, kepercayaan terkait larangan memotong rambut saat hamil lebih didasari oleh mitos.

Apalagi, tidak ada bukti ilmiah yang membuktikan ada dampak dari aktivitas memotong rambut saat hamil berpengaruh pada kehamilan maupun kesehatan bayi.

Apa Benar saat Hamil Tidak Boleh Potong Rambut?

Sebagian masyarakat, seperti di Jawa, masih percaya pada adanya pantangan suami atau istri memotong rambut saat masa kehamilan.

Salah satu mitos yang berkembang ialah kekhawatiran bahwa aktivitas memotong rambut itu bisa menyebabkan bayi lahir tanpa rambut, atau bahkan memiliki kondisi cacat.

Faktanya, tidak ada bukti medis yang membuktikan hubungan antara aktivitas memotong rambut oleh suami atau istri, dengan kondisi kesehatan janin ataupun bayi baru lahir.

Maka itu, secara medis, wanita hamil boleh memotong rambutnya jika ia berkenan, baik untuk kebersihan maupun kenyamanan.

Di sisi lain, tidak ditemukan larangan memotong rambut bagi ibu hamil dalam Islam. Pada konteks yang berbeda, saat hamil maupun tidak, wanita muslimah dianjurkan memotong rambut agar tidak kelewat panjang dan lebih mudah ditutup dengan hijab.

Apakah Boleh Suami Potong Rambut saat Istri Hamil?

Masih dari kepercayaan sebagian masyarakat di Jawa, ada pantangan bahwa suami juga dilarang memotong rambut saat istrinya hamil. Alasannya sama, dikhawatirkan bayi bisa lahir dalam kondisi cacat atau tidak memiliki rambut (gundul).

Pantangan itu pun termasuk mitos. Sebab, tidak ada bukti ilmiah ataupun kajian medis yang menunjukkan korelasi antara memotong rambut suami dengan gangguan ke bayi atau kehamilan istri.

Sementara itu, jika merujuk pada ajaran Islam, laki-laki dewasa justru dianjurkan supaya memotong rambut agar tidak terlalu panjang. Anjuran ini berlaku bagi semua muslim baik yang istrinya hamil maupun tidak.

Anjuran di atas lebih berkaitan dengan imbauan Rasulullah SAW agar umat Islam memiliki perhatian pada kerapian rambutnya. Imbauan seperti ini mirip dengan anjuran agar umat Islam menjaga kebersihan.

Dinukil dari ulasan Moh. Mashadi bertajuk "Kebersihan dan Kesehatan dalam Pandangan Agama" yang dipublikasikan situs web Kemenag Jatim, dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barangsiapa mempunyai rambut maka hendaklah ia memuliakannnya" (HR. Abu Dawud).

Anjuran Rasulullah lebih berhubungan dengan kebersihan dan kerapian, dan tidak terkait pada panjang atau pendeknya rambut. Sebabnya, mengutip artikel "Ingin Rambut Terlihat Keren? Ingat Pesan Rasulullah, Bro" yang dilansir website nu.or.id (NU Online), sejumlah hadits menerangkan ada beberapa bentuk gaya rambut Nabi Muhammad.

Beberapa hadits yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat menggambarkan rambut Nabi Muhammad dalam sedikitnya 3 versi, yakni: (1) panjang hingga di antara telinga dan bahu; (3) panjang hingga separuh telinga; dan (3) panjang sampai bahu.

Baca juga artikel terkait PANTANGAN IBU HAMIL atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom