tirto.id - Salah satu pembatal puasa adalah adalah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, misalnya melalui hidung, mulut, hingga tenggorokan. Lantas, bagaimana hukumnya memasukkan air ke dalam mulut untuk berkumur-kumur, kemudian dikeluarkan lagi? Apakah hal itu membatalkan puasa?
Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam 125 Masalah Puasa (2008) menuliskan bahwa berkumur-kumur tidak membatalkan puasa, namun perlu diperhatikan untuk tidak berlebihan ketika berkumur-kumur karena dikhawatirkan dapat tertelan air.
Bagaimanapun juga, orang yang berkumur-kumur sebenarnya tidak bermaksud menelan air tersebut, melainkan hanya membersihkan rongga mulutnya dengan air. Akan tetapi, hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak merusak ibadah puasa Ramadannya.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk berkumur-kumur ketika berwudu meskipun dalam keadaan berpuasa, dengan syarat tidak berlebihan.
Hal itu tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Laqith bin Saburah, ia berkata pada Nabi Muhammad SAW: "Wahai Rasulullah, terangkanlah kepadaku perihal wudu. Beliau bersabda: 'Ratakanlah air wudu dan sela-selalah jari-jarimu, serta keraskanlah menghirup air di hidung [isytinsyaq] kecuali apabila kamu berpuasa," (H.R. Tirmidzi).
Meskipun tidak disebutkan berkumur-kumur secara eksplisit pada hadis di atas, namun para ulama bersepakat bahwa istinsyaq itu disetarakan dengan berkumur-kumur.
Pada riwayat lain, Umar bin Khattab bertanya kepada Nabi Muhammad SAW: "Aku telah melakukan suatu hal fatal hari ini. Aku telah mencium [istriku] dalam keadaan berpuasa.'
Rasulullah SAW kemudian menjawab: "Tidakkah kamu tahu hukum berkumur dalam keadaan berpuasa?"
Umar pun menjawab: "Tidak membatalkan puasa'. Rasulullah SAW kemudian melanjutkan: 'Maka mencium istrimu pun tidak membatalkan puasa," (H.R. Ahmad dan Abu Daud).
Berdasarkan hadis di atas, berkumur-kumur tidak dianggap sebagai pembatal puasa, asalkan air yang digunakan tidak tertelan. Jika sampai tertelan, meskipun sedikit saja dianggap membatalkan puasa, sebagaimana dilansir NU Online.
Akan tetapi, menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, hukum berkumur-kumur usai waktu zuhur hingga sore hari adalah makruh, sebagaimana ditulis Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019).
Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: “Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi,” (H.R. Bukhari).
Berkumur-kumur usai waktu zuhur dianggap makruh karena sudah menyalahi keutamaan puasa, serta menghilangkan bau mulut. Kendati tidak dilarang, namun aktivitas ini sebaiknya ditinggalkan.
Editor: Addi M Idhom