tirto.id - Meski Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024) lalu, berbagai isu tentang pesta demokrasi tersebut masih marak tersebar di media sosial, termasuk narasi dan klaim terkait wacana pengajuan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagai konteks, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyebut koalisi partai pengusungnya akan mengajukan hak angket ke DPR-RI untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.
Di tengah ramai perbincangan soal wacana hak angket, beredar sebuah narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Ketua DPR-RI, Puan Maharani, membacakan hak angket pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Narasi tersebut disebarkan melalui video dalam akun YouTube bernama “Berita Media Politik” pada Rabu (28/2/2024) dengan judul “DHUAARR JKW MAKIN STR3S‼️ PUAN NEKAT DALAM TEMPO DEKAT BACAKAN HAK ANGKET, JKW DIPASTIKAN TAMAT”.
Tirto juga menemukan klaim dengan narasi serupa diunggah oleh beberapa akun Facebook dalam bentuk video dan tautan yang mengarahkan ke video Youtube oleh akun “KawaL Terush”,“Bos Amink” dan “Denta Mas”. Berikut keterangan takarir yang ditulis salah satu akun tersebut:
“GEGER ! PUAN BACAKAN HAK ANGKET TAK DI SANGKA ISINYA PEMAKZULAN JOKOWI SEBAGAI PRESIDEN”
Sepanjang Rabu (28/2/2024) hingga Senin (4/3/2024) atau selama lima hari tersebar di Youtube, unggahan tersebut telah mendapatkan 159 tanda suka dan 65 komentar. Sementara di Facebook, sejak Kamis (29/2/2024) hingga Senin (4/3/2024), atau selama empat hari tersebar, unggahan tersebut telah memperoleh 275 tanda suka, 169 komentar dan telah ditayangkan sebanyak 7,5 ribu kali.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut Ketua DPR-RI Puan Maharani, bacakan hak angket pemakzulan Presiden Jokowi?
Penelusuran Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan mengambil tangkapan layar thumbnail yang diunggah oleh beberapa akun Facebook tersebut.
Dalam thumbnail unggahan tersebut, terlihat sosok Ketua DPR-RI Puan Maharani nampak sedang duduk di meja pimpinan DPR-RI. Di samping Puan, nampak sosok Azis Syamsudin dan Sufmi Dasco Ahmad. Keduanya merupakan Wakil Ketua DPR-RI periode 2019-2024.
Berdasarkan hasil penelusuran menggunakan teknik reverse image search, Google Images kami menemukan foto dalam thumbnail identik dengan foto milik Liputan 6 dalam artikel berjudul “FOTO: Paripurna DPR Sahkan Pemberhentian Kapolri Tito Karnavian” yang diunggah pada Selasa (22/10/2019).
Foto identik juga ditemukan di laman superradio.id dalam artikel berjudul “Ini Hasil Rapat Paripurna ke III DPR RI” yang diunggah pada Selasa (22/10/2019).
Foto yang diunggah di kedua laman tersebut, menampilkan foto Ketua DPR-RI nampak sedang memakai baju yang sama dengan unggahan dalam thumbnail. Dalam foto tersebut juga nampak sosok Azis Syamsudin dan Sufmi Dasco Ahmad yang berada di samping Puan persis seperti dalam thumbnail unggahan.
Konteks asli peristiwa dalam foto tersebut adalah momen rapat Paripurna ke 3 DPR-RI Masa Persidangan I 2019 – 2020 di ruang sidang paripurna DPR, Selasa (22/10/2019). Foto tersebut merupakan foto lama yang sama sekali tidak terkait dengan klaim yang menyebut Ketua DPR Puan Maharani bacakan hak angket pemakzulan Presiden Jokowi.
Sebagai konteks, sosok Azis Syamsudin yang nampak berada di samping Puan dalam foto tersebut, saat ini sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua DPR-RI, karena didakwa terjerat kasus korupsi dan telah ditahan sejak tahun 2022 lalu.
Kemudian, Tirto menonton video yang disertakan oleh akun Facebook dalam narasi klaim unggahan.
Video tersebut menampilkan pendapat berbagai pihak terkait wacana pengajuan hak angket di DPR, di antaranya wakil presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mantan Panglima TNI 2015-2017 Gatot Nurmantyo, sertapengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman.
Kami menemukan pernyataan Jusuf Kalla yang dibacakan narator dalam video berasal dari artikel Kompas berikut berjudul “Jusuf Kalla Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Untungkan Semua Pihak” yang diunggah pada Sabtu (24/2/2024).
Sementara, narasi yang membacakan pernyataan pengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman berasal dari artikel milik Tempo berjudul “Pengamat Nilai Tak Mudah Wujudkan Hak Angket, Kenapa?” yang diunggah pada Sabtu (24/2/2024).
Kemudian, hasil penelusuran kami saat menonton video dalam akun YouTube unggahan juga menampilkan pembacaan narasi yang sama dengan apa yang disertakan dalam video Facebook, ditambah narasi yang berisi pernyataan dari eks Sekjen PKB yang diambil dari artikel Detik berjudul "Eks Sekjen PKB: Hak Angket Sia-sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu 2024" yang diunggah pada Sabtu (24/10/2024).
Secara keseluruhan, isi beserta narasi dalam kedua video tersebut sama sekali tidak memperlihatkan dan membenarkan klaim yang menyebut Ketua DPR Puan Maharani bacakan hak angket pemakzulan Presiden Jokowi.
Sebagai informasi, seperti yang telah dijelaskan pada awal artikel ini, dalam konteks Pilpres 2024 ini memang ada wacana pengajuan hak angket yang disampaikan oleh capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. Meski begitu, hak angket yang belakangan dibicarakan bukanlah hak angket pemakzulan Presiden Jokowi, melainkan soal dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Selanjutnya, hingga Senin (4/3/2024) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, berdasarkan penelusuran Tirto di laman resmi DPR-RI, belum ada satupun pembahasan resmi terkait pengajuan hak angket yang dilakukan dalam rapat paripurna di DPR-RI terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim yang menyebut Ketua DPR Puan Maharani bacakan hak angket pemakzulan Presiden Jokowi.
Foto yang digunakan dalam thumbnail unggahan merupakan foto lama. Sementara itu, video yang disertakan dalam unggahan pun sama sekali tidak memperlihatkan dan membenarkan klaim yang menyebut Ketua DPR Puan Maharani bacakan hak angket pemakzulan Presiden Jokowi.
Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Ketua DPR Puan Maharani bacakan hak angket pemakzulan Presiden Jokowi bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty