Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Program Dana Hibah Al-Bayti yang Mencatut Nama MUI

Tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim program pembagian dana hibah Al-Bayti yang mencatut logo MUI maupun beberapa lembaga lain.

Hoaks Program Dana Hibah Al-Bayti yang Mencatut Nama MUI
Header Periksa Fakta Dana Hibah MUI. tirto.id/Fuad

tirto.id - Beredar unggahan di media sosial tentang pendaftaran program dana hibah Al-Bayti dengan mencatut logo milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Akun Facebook “Program Dana Hibah” pada Jumat (19/1/2024) mengunggah klaim tersebut dengan disertai tautan pendaftaran program pembagian dana hibah. Unggahan tersebut mengeklaim bahwa dana hibah tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi seperti untuk urusan hutang piutang hingga modal usaha.

Dalam unggahan tersebut juga tertulis, bahwa dana hibah ini bukan merupakan pinjaman, riba, dana gaib, maupun dana haram. Di bagian akhir, akun tersebut mengajak masyarakat untuk mendaftar program dana hibah ini melalui tautan yang tertera dalam unggahan.

Foto Periksa Fakta Dana Hibah MUI

Foto Periksa Fakta Dana Hibah MUI. foto/Hotline periksa fakta tirto

Berikut narasi lengkap yang tertulis dalam takarir unggahan tersebut:

“program ke - 19, (DANA HIBAH AL-BAYTI)

30% wajib langsung di bagikan ke fakir miskin,yatim piatu dan tempat ibadah kurang layak di daerah anda masing masing. 70% boleh di pakai UNTUK hutang piutang,modal usaha dan memperbaiki rumah dll asal bermanfaat bagi keluarga anda. daftarlah sesuai kebutuhan dan jangan berlebihan.karena dana ini BUKAN PINJAMAN,BUKAN RIBA,BUKAN DANA GAIB DAN BUKAN DANA HARAM.

walaupun sulit di acc namun namanya rezeki tidak di sangka sangka. jika data anda di acc maka ini akan di proses di kantror bank resmi ( BRI,BCA,MANDIRI DAN BNI ).

(HATI HATI PENIPUAN YANG MENGATAS NAMAKAN PESANTREN DAN ALAMAT).

kami jelas dan transparan prosesnya.sebaiknya daftar dulu dan tunggu hasilnya. SEMOGA INI REZEKI ANDA DAN JUGA BISA MENOLONG LINGKUNGAN SEKITAR ANDA DENGAN DANA HIBAH INI.”

Terdapat logo milik MUI yang digunakan sebagai foto profil dari akun tersebut dan dalam lampiran foto unggahan. Sepanjang Jumat (19/1/2024) hingga Rabu (31/1/2024) atau selama dua belas hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 169 tanda suka dan 202 komentar.

Selain MUI, kami juga menemukan sejumlah unggahan serupa yang menarasikan pembagian dana hibah Al-Bayti yang mencatut nama lembaga lain, termasuk pondok pesantren, seperti yang diunggah akun Facebook “Aki Samsudin”,“starlightt”, “Al Habib Solihin”,“Kyai Mansyur” dan “dana bantuan hibah azizat”.

Lantas, benarkah informasi terkait program pembagian dana hibah Al-Bayti yang mencatut logo MUI tersebut?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto menelusuri laman resmi dari Majelis Ulama Indonesia, lembaga yang namanya dicatut dalam klaim unggahan tersebut. Kami tidak menemukan satupun informasi maupun rilis resmi terkait pembagian program pembagian dana hibah seperti dalam klaim postingan.

Dari informasi dalam laman tersebut, kami juga menemukan bahwa MUI hanya memiliki satu akun Facebook resmi bernama “Majelis Ulama Indonesia”. Setelah dilakukan penelusuran di akun tersebut, kami juga tidak menemukan satupun informasi maupun rilis resmi terkait pembagian program pembagian dana hibah seperti dalam klaim unggahan.

Sementara itu, akun “Program Dana Hibah” bukan merupakan akun resmi dari MUI. Akun tersebut tercatat hanya memiliki lima pengikut dengan unggahan pertama tercatat pada Jumat (19/1/2024).

Dalam unggahan lain, akun "Program Dana Hibah" tersebut mengklaim bahwa dana hibah Al-Bayti merupakan program dana hibah yang berasal dari negara Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab (UEA). Program ini diklaim merupakan bentuk bantuan karena Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbesar di dunia.

Tirto kemudian menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan memasukkan kata kunci “Dana Hibah Al-Bayti Saudi Arabia” dan “Dana Hibah Al Bayti Uni Emirat Arab” ke mesin pencarian Google untuk mengetahui asal usul dan konteks program pembagian dana hibah Al-Bayti tersebut. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun informasi yang membenarkan adanya program pembagian dana hibah dari kedua negara tersebut.

Namun, Tirto memang menemukan beberapa unggahan di akun Facebook dan Youtube dengan narasi pembagian dana hibah Al-Bayti yang juga mencatut nama beberapa lembaga, termasuk pesantren, bahkan juga mencatut nama negara Arab Saudi sendiri, dengan modus penawaran pinjaman dana tanpa riba.

Terkait hal tersebut, kami menemukan klarifikasi dari laman resmi Pondok Pesantren Al-Ishlah, salah satu pesantren yang namanya juga dicatut dalam program penawaran pinjaman dana tanpa riba Al-Bayti. Pesantren tersebut menyatakan bahwa modus program penawaran pinjaman dana tanpa riba Al-Bayti, yang mencatut nama lembaganya, adalah penipuan/hoaks.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim program pembagian dana hibah Al-Bayti yang mencatut logo MUI.

Akun “Program Dana Hibah” bukan merupakan akun resmi dari MUI. Melalui penelusuran Tirto di laman resmi dan sejumlah akun media sosial resmi MUI, tidak ditemukan satupun informasi maupun rilis resmi terkait pembagian program pembagian dana hibah seperti dalam klaim unggahan.

Jadi, informasi terkait program pembagian dana hibah Al-Bayti yang mencatut logo MUI tersebut bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty