tirto.id - Nama Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, belakangan ini tengah menjadi perbincangan publik. Musababnya, muncul desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang menginginkan mantan Wali Kota Surakarta itu untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Di tengah ramai perbincangan soal desakan mundur bagi Gibran, sebuah unggahan di media sosial ramai mendapat perhatian. Unggahan tersebut menyebarkan klaim yang menyebut bahwa Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencopot Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.
Klaim yang sama mengatakan, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengusulkan nama Puan Maharani ke Prabowo untuk menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Bambang Karta” (arsip) pada Rabu (30/4/2025).
Unggahan tersebut menyertakan tautan YouTube (arsip) yang mengarahkan ke sebuah video berjudul “Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Penganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN !,” yang diunggah pada Selasa (29/4/2025).

Sepanjang Rabu (30/4/2025) hingga Senin (5/5/2025) atau selama lima hari tersebar di Facebook, unggahan tersebut telah memperoleh tiga tanda suka dan 12 komentar di Facebook. Sementara di YouTube, video telah mengumpulkan lebih dari 25 ribu penonton, 402 tanda suka dan 492 komentar, selama sekitar enam hari tayang.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim itu? Benarkah Prabowo resmi mencopot Gibran dari kursi wapres RI?
Penelusuran Fakta
Pertama-tama, Tirto menonton video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir. Awal video menampilkan sosok Prabowo sedang memberikan pernyataan terhadap awak media yang berisi pernyataan sebagai berikut:
“Atas nama bangsa dan rakyat saya minta berbuat yang terbaik tinggalkan praktik zaman dulu yang kurang efisien atau ada praktik yang kurang benar ditinggalkan. Dan saya serahkan kepada manajemen untuk mengevaluasi semua direksi dievaluasi kinerjanya dan wataknya, akhlaknya dan prestasinya. Kalau dia lakukan praktik gak bener menyalahgunakan wewenang, fasilitas saya minta diganti,” ujar Prabowo dalam cuplikan video tersebut
Secara umum tak ada satupun pernyataan Prabowo dalam video tersebut yang menyatakan bahwa dirinya memecat Gibran dari kursi Wapres Indonesia. Kami kemudian mencoba melakukan penelusuran dengan menggunakan teknik pencarian gambar terbalik (reverse image search) untuk menemukan asal usul dan konteks video tersebut.
Hasil penelusuran mengarahkan kami ke video yang diunggah akun X milik @detikcom (terverifikasi resmi) pada 29 April 2025. Cuitan tersebut memuat sebuah video yang menampilkan Prabowo dengan pesan yang sama dengan unggahan di Youtube.
Namun, berdasar pemberitaan detik, konteks video tersebut adalah saat Prabowo menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme, di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata BPI Nusantara (Danantara) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Presiden Prabowo berpesan kepada para Direktur BUMN agar meninggalkan praktik-praktik yang kurang efisien.
Kembali ke video yang disertakan dalam klaim unggahan tersebut, video berlanjut dengan pembacaan informasi yang dilakukan oleh narator atau host dalam video. Meski begitu, hingga akhir video kami tidak menemukan satupun keterangan resmi atau bukti yang membenarkan klaim bahwa Prabowo resmi mencopot Gibran dari kursi Wapres Indonesia.
Sistem hukum ketatanegaraan Indonesia tidak memberikan ruang dan kewenangan bagi presiden untuk memberhentikan wakil presiden secara langsung atau sepihak.
Pasal 7A UUD 1945 mengamanatkan presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan jabatannya hanya oleh MPR atas usul DPR. Hal itu juga dapat terjadi apabila pimpinan negara terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” begitu bunyi pasal tersebut
Secara lebih terperinci, Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 menjelaskan:
“Usul pemberhentian dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.”
Lebih lanjut, hingga Senin (5/5/2025) atau sampai tulisan ini tayang, tidak ada juga keterangan resmi maupun pemberitaan media kredibel yang mendukung narasi ini. Kami tidak menemukan klaim bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengusulkan Puan Maharani ke Prabowo untuk menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Adapun desakan untuk mendorong pemakzulan Gibran bermula pada Kamis, 17 April 2025 lalu. Hari itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar pertemuan besar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum tersebut kemudian membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini.
Salah satu tuntutan para purnawirawan TNI itu mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR. Pertimbangan ini dilakukan karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Pada Kamis (24/4/2025), Prabowo melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, memberi tanggapan terkait hal ini. Dia menyampaikan agar masyarakat tidak ikut tidak ikut berpolemik soal adanya usulan dari forum purnawirawan TNI yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur.
Sementara Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan Gibran Rakabuming tak bisa dicopot hanya dikarenakan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana tuntutan sejumlah Purnawirawan yang dipimpin oleh Fachrul Razi.
Menurut Eddy, pelantikan Gibran menjadi wakil presiden sudah sesuai dengan kaidah hukum. Eddy mengeklaim MPR telah melaksanakan tugasnya sebagaimana konstitusi yang diatur undang-undang. Mengenai aspirasi yang meminta Gibran dilengserkan dari jabatannya, Eddy menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada para ahli hukum tata negara untuk ditelaah lebih lanjut.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto mencopot Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden RI.
Video yang disertakan dalam unggahan sama sekali tidak membuktikan kebenaran klaim tersebut. Jadi, informasi yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto mencopot Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden RI bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































