Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Kapolri Tutup Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tidak ada sumber resmi yang mendukung klaim bahwa Polri menutup kasus pembunuhan ini. Polda Jabar juga mencap informasi ini sebagai hoaks.

Hoaks Kapolri Tutup Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Header Periksa Fakta Polri Hentikan Penyelidikan Kasus VIna Cirebon. tirto.id/Tino

tirto.id - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, menjadi salah satu perbincangan hangat berbagai kalangan. Kasus pada tahun 2016 ini kembali menuai sorotan dari masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari rilis ke layar lebar pada awal Mei 2024 lalu.

Vina, pemudi 16 tahun asal Cirebon, dan kekasihnya Muhammad Rizky, alias Eky, menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh sekelompok geng motor pada Agustus 2016.

Pada tahun 2016, kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Cirebon Kota, sebelum akhirnya diambil alih oleh Polda Jabar. Pihak kepolisian menyimpulkan ada 11 orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini. Kala itu, delapan orang tertangkap. Tujuh orang mendapat vonis penjara seumur hidup, satu pelaku atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara 8 tahun karena saat itu masih di bawah umur.

Pada 14 Mei 2024, hampir delapan tahun setelah kasus, Polda Jabar mengumumkan identitas tiga pelaku lain yang masih buron. Baru-baru ini, setelah delapan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Pegi Setiawan, alias Perong alias Egi dibekuk anggota Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.

Bersamaan dengan terus berkembangnya kasus ini, berbagai narasi tersebar di dunia maya.

Salah satunya menyebut kalau pihak kepolisian telah menutup kasus ini.

"Berita terbaru Kapolri menutup kasus pembunuhan EKY dan VINA biadab," begitu cuitan akun @opposite6892 pada 2 Juni 2024 di X (Twitter). (arsip)

Periksa Fakta Polri Hentikan Penyelidikan Kasus VIna Cirebon

Periksa Fakta Polri Hentikan Penyelidikan Kasus VIna Cirebon. tirto.id/Tino

Menyoroti kolom komentar terlihat audiens terpecah antara yang percaya dengan yang tidak dengan narasi tersebut. Akun @opposite6892 memiliki lebih dari 93 ribu pengikut (followers) di X. Cuitan tersebut mengumpulkan lebih dari 1,2 juta views, 319 komentar, 1.200 repost, dan lebih dari 10 ribu tanda suka (likes).

Tirto menemukan unggahan dengan narasi serupa mulai menyebar di Facebook dari akun "vidio hot" berikut. Unggahan berisi pesan serupa dengan tambahan gambar yang menunjukkan sosok Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo.

Lalu bagaimana faktanya? Apakah benar Kapolri menutup kasus pembunuhan Eky dan Vina?

Pemeriksaan Fakta

Tirto menelusuri informasi tersebut di mesin pencarian Google. Kami tidak menemukan satupun sumber informasi yang mendukung klaim ini.

Tirto menemukan unggahan berikut dari "humaspoldajabar" di Instagram berikut. Mereka memberi label hoaks terkait cuitan di X tersebut.

"Polri memastikan penanganan kasus pembunuhan vina dan eki masih terus berjalan," bunyi unggahan bertanggal 5 Juni 2024 tersebut.

Mengutip Kompas.com, pada Kamis (30/5/2024), Presiden Joko Widodo telah meminta Kapolri untuk mengawal dan mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.

Selain itu, polisi juga diketahui telah memanggil Robi Irawan, adik laki-laki Pegi Setiawan, untuk diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat, pada tanggal 3 Juni 2024. Sebelumnya, polisi telah memeriksa Luisiana, adik Pegi lainnya.

Berdasarkan fakta ini, bisa disimpulkan bahwa polisi masih melanjutkan penyelidikan kasus pembunuhan Eky dan Vina.

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan klaim Kapolri menutup kasus pembunuhan Eky dan Vina sampai bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Klaim di media sosial mengenai hal ini tidak berdasar, tidak ada informasi resmi yang mendukung klaim tersebut. Polda Jabar, lewat unggahan di media sosial, juga telah menekankan kalau informasi ini hoaks. Polri memastikan kalau penanganan kasus pembunuhan ini masih berjalan.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty