tirto.id - Beberapa unggahan di media sosial Facebook memuat klaim bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal ditangkap Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dan Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Unggahan tersebut berisikan video pendek yang menunjukkan potongan artikel soal penangkapan Jokowi terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia.
Di Facebook, video tersebut salah satunya diunggah akun "Ikhsan Hadi" (arsip). Bersama video itu juga terdapat pesan teks berbunyi, “BERITA DARI MALAYSIA: INTERNASIONAL COURT OF JUSTICE & INTERNASIONAL CRIMINAL COURT PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN INSTRUKSI: TANGKAP JOKO WIDODO".
Video itu juga disertai audio berbahasa Inggris yang menceritakan Jokowi masuk sebagai salah satu nominasi tokoh paling korup versi Proyek Pelaporan Kejahatan dan Korupsi Terorganisir atau OCCRP.

Video pendek dari akun "Ikhsan Hadi" tersebut telah mengumpulkan lima tanda suka (likes), dan dibagikan ulang setidaknya 14 kali. Temuan Tirto, sejumlah akun Facebook lain juga mengunggah video dengan narasi serupa, seperti akun ini (arsip) dan ini (arsip). Unggahan-unggahan tersebut memang tidak mendapat atensi yang luar biasa, tapi adanya unggahan dari beberapa akun menunjukkan persebarannya yang cukup luas.
Di TikTok, Tirto juga menemukan video dengan narasi dan tampilan sama persis diunggah oleh salah satu akun. Video tersebut telah disukai 950 orang dan mendapat 149 komentar serta dibagikan sebanyak 233 kali.
Lalu, apakah benar ICJ dan ICC mengeluarkan perintah penangkapan Jokowi?
Pemeriksaan Fakta
Penelusuran Tirto lewat laman resmi Pengadilan Internasional, tak ada pengumuman resmi atau berita yang dikeluarkan ICJ dan ICC mengenai perintah penangkapan Jokowi.
Pencarian dengan kata kunci “Joko Widodo” di laman resmi milik ICJ dan ICC juga tidak menampilkan informasi atau dokumen apapun.
Kejanggalan semakin menjadi sebab ada peran yang tidak pas. Pengadilan Internasional atau ICJ tidak dapat melakukan penangkapan terhadap individu. Secara umum, Pengadilan Internasional memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa antarnegara atau memberikan pendapat hukum kepada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sementara Mahkamah Pidana Internasional atau ICC dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengadili individu atas kejahatan berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan ICC terhadap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, terkait dugaan kejahatan kemanusiaan dalam upaya, "perang melawan narkoba", yang menewaskan ribuan warga negara tetangga Indonesia itu.
ICC juga pernah merilis perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza.
Namun, hingga saat ini tidak ada informasi resmi dari ICC mengenai perintah penangkapan Jokowi.
Sementara itu, narasi audio berbahasa Inggris dalam unggahan Facebook yang mengklaim penangkapan Jokowi, juga tidak tepat. Narator perempuan yang memberi latar audio, justru menginformasikan tentang nominasi tokoh terkorup versi OCCRP. Jokowi masuk daftar nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.
OCCRP menyejajarkan Jokowi dengan Presiden Kenya, William Ruto; Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu; mantan Perdana Menteri Bangladesh, Hasina; dan Pengusaha dari India, Gautam Adani, dalam daftar finalis tokoh terkorup tahun 2024. Dilihat dari laman resmi OCCRP, Pimpinan sekaligus salah satu pendiri OCCRP, Drew Sullivan, mengungkapkan bahwa pemimpin negara yang korup perlu dipublikasikan karena mereka dinilai melanggar hak asasi manusia.
Nominasi didapat dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP. Pada 2024, tokoh terkorup OCCRP jatuh kepada Bashar al-Ashad dari Syria.
Meski masuk dalam salah satu nominasi tokoh terkorup 2024 versi OCCRP, hasil ini tidak bisa menjadi alasan penangkapan Jokowi oleh ICC. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya informasi dan berita resmi terkait perintah penangkapan Jokowi oleh ICJ dan ICC.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan narasi video bahwa ICJ dan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Jokowi bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Unggahan video yang beredar di media sosial itu menukil potongan audio tentang nominasi Jokowi sebagai tokoh terkorup 2024 versi OCCRP. Tidak ditemukan berita maupun informasi dari sumber berita terpercaya dan laman resmi ICC dan ICJ yang mendukung klaim narasi perintah penangkapan Jokowi oleh Pengadilan Internasional.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id

































