tirto.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid meminta Presiden Joko Widodo untuk melarang putranya, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Meski secara legal, Gibran memenuhi syarat untuk menjadi cawapres, karena telah menjabat sebagai kepala daerah, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) lalu.
"Oleh karenanya, saat ini Pak Presiden memberikan kesempatan untuk menunjukkan dia menginginkan proses Pemilu dilaksanakan dengan damai, tidak gaduh. Maka 'anakku ini bukan waktu Anda. Saya tidak mengijinkan kamu untuk maju dalam Pilpres'. Itu sangat bagus," kata Hidayat di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (20/10/2023).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menilai bila Jokowi berhasil melarang Gibran, maka Jokowi berhasil menyelamatkan dua pihak. Pertama, menyelamatkan MK dari segala bentuk kritik yang diplesetkan sebagai 'Mahkamah Keluarga' atau 'Mahkamah Keponakan'.
"Sekaligus untuk menyelamatkan MK dari plesetan Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Keponakan," ungkapnya.
Hidayat menjamin apabila Jokowi berani melarang putranya, hal itu akan menjadi legasi jelang turun jabatan di 2024 mendatang.
"Pak Jokowi bisa menyelamatkan dengan melarang anaknya untuk menjadi calon wakil presiden. Kritik ini kami sampaikan untuk menjaga legitimasi dan legasi Pak Jokowi," tegasnya.
Selain meminta Jokowi, Hidayat juga berharap pada Gibran agar menolak kesempatan untuk menjadi cawapres bila ditawarkan.
Dirinya berpendapat bahwa masa depan Gibran masih panjang, dan akan menjadi catatan prestasi karena berani menolak tawaran politik oligarki.
"Karena kalau dia menolak akan menjadi prestasi yang bagus buat dia dan bisa dikapitalisasi untuk menjadi gubernur. Dan pada saat itu, dia sudah bukan menjadi anak presiden dan pada saat itulah dia akan teruji betul," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto