Menuju konten utama

Hati-Hati, Ini 10 Hal yang Buat Beasiswa Unggulan Dicabut

Biaya dan fasilitas penerima Beasiswa Unggulan 2025 dapat diberhentikan jika terdapat ketentuan yang dilanggar pelamar. Simak daftar ketentuannya di sini.

Hati-Hati, Ini 10 Hal yang Buat Beasiswa Unggulan Dicabut
Ilustrasi Beasiswa Kuliah. foto/istockphoto

tirto.id - Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 telah resmi dibuka pada 14 Juli 2025. Terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh calon peserta sebelum mendaftar beasiswa Unggulan 2025, agar beasiswa tidak dicabut.

Beasiswa Unggulan 2025 merupakan program bantuan biaya pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Beasiswa ini mendukung kelanjutan studi pada jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun luar negeri dengan persyaratan tertentu.

Program Beasiswa Unggulan 2025 memiliki target dan sasaran khusus. Dua sasaran utama target beasiswa ini ialah masyarakat berprestasi serta penyandang disabilitas.

Beasiswa Masyarakat Berprestasi diperuntukan bagi mereka yang ingin melanjutkan studi jenjang Diploma IV, Sarjana, Magister, atau Doktor. Sementara itu, Beasiswa Penyandang Disabilitas ialah mereka yang ingin melanjutkan studi pada jenjang magister dan doktor di perguruan tinggi dalam negeri.

10 Hal yang Buat Beasiswa Unggulan Dicabut dan Perlu Diperhatikan

Berdasarkan pedoman Beasiswa Unggulan 2025 yang dikeluarkan Kemendikdasmen, terdapat 10 hal yang dapat membuat Beasiswa Unggulan 2025 yang telah diperoleh diberhentikan.

Berikut ialah hal-hal yang dapat mencabut status Beasiswa Unggulan 2025, simak selengkapnya di sini:

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa.
  3. Menerima pembiayaan/beasiswa dari sumber lain dengan komponen yang sama.
  4. Ditemukan ketidakbenaran dokumen pendaftaran.
  5. Ditemukan ketidaksesuaian dalam memenuhi persyaratan.
  6. Diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil.
  7. Pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi atas permintaan sendiri
  8. Berhenti dalam pendidikan.
  9. Tidak menyampaikan laporan perkembangan studi selama 1 (satu) semester tanpa alasan yang jelas.
  10. Dihukum dengan pidana penjara atau kurungan.

Selain itu jika penerima Beasiswa Unggulan 2025 melakukan pelanggaran atau menyalahi ketentuan yang elah ditetapkan, penerima Beasiswa Unggulan 2025 akan diminta untuk melakukan pengembalian dana yang sudah diberikan.

Berikut adalah kondisi yang dapat menyebabkan saksi pengembalian dana:

  • Belum melakukan perkuliahan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak dana dicairkan.
  • Menerima pembiayaan dari sumber lain dengan komponen yang sama.
  • Pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi atas permintaan sendiri.
  • Mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa.
  • Diberhentikan oleh Perguruan Tinggi akibat kelalaian sebagai Mahasiswa dikenai sanksi.

Baca juga artikel terkait BEASISWA UNGGULAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Indyra Yasmin