Menuju konten utama

"Harus Sesuai Syariat Islam", Anak Muda Aceh Sulit Cari Hiburan

Untuk mengantongi izin konser musik, panitia acara di Aceh harus memenuhi sejumlah syarat agar tak melanggar "syariat."

Anak muda Aceh menikmati pentas musik di Seutui, Banda Aceh, 13 Juli 2018, dengan bintang tamu band Navicula. tirto.id/Restu Diantina Putri

tirto.id - Denyut nadi Aceh berada di warung kopi. Pagi, siang, malam, warung kopi nyaris selalu penuh. Bagi golongan tua, minum kopi adalah tradisi. Namun, bagi sebagian anak muda, ngopi adalah bentuk kompensasi atas hampir nihilnya pilihan hiburan di Aceh. Yoza Hamzana, salah satunya. Suatu hari, ia ngomel di Twitter.

“Orang Aceh hobi ngopi? Kalau ada bioskop ya kami nonton bioskoplah. Ko pikir suntuk kali hidup kami ngopi tiap hari? Ya memang, suntuk.”

Pendapat ini dibenarkan Muhajir. “Malam Minggu di Banda Aceh membosankan,” curhatnya kepada saya.

Soal keberadaan bioskop memang selalu menjadi perbincangan hangat di Aceh. Usai tsunami lalu Kesepahaman Helsinki, dan berlanjut pada penerapan hukum syariat yang embrionya lahir sejak tahun 2000, seluruh bioskop di Aceh gulung tikar.

Untuk menyiasatinya, sejumlah pihak kerap menggelar nonton bareng di kampus atau di gedung-gedung serbaguna—seperti yang saya lihat sewaktu melewati Simpang BPKP, Ulee Kareng, Banda Aceh. Sebuah spanduk ajakan nonton bareng film 212: The Power of Love terbentang di pinggir jalan. Acaranya digelar pada 10-12 Agustus 2018 di Gedung BPSDM, dengan harga tiket Rp35 ribu. Harga ini hampir sama dengan tiket menonton film di bioskop XXI Jakarta pada hari biasa.

Siasat lain dengan menghabiskan akhir pekan di Medan. Namun, cara ini berbiaya mahal. Ongkos ke Medan sekali jalan bisa Rp200 ribu dengan bus, atau Rp300 ribuan dengan pesawat. Belum lagi biaya akomodasi selama di Medan. Seorang warga Aceh bisa mengeluarkan ratusan ribu hanya demi menonton di bioskop.

Wan Indie, salah satu penggiat acara yang pernah bekerja di radio lokal, satu kali sempat membuat kuis di radio dengan hadiah dua tiket nonton film Dilan 1990 di Medan, lengkap dengan akomodasi.

“Pesertanya langsung banyak,” ujar Indie, terkekeh.

Menyangkut polemik bioskop, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman—yang menggantikan "Bunda" Illiza Sa'aduddin Djamal—sebenarnya sudah menjanjikan membangun bioskop dengan meminta pendapat para ulama terlebih dulu. Itu ia sampaikan pada pertengahan Maret 2018.

Kabarnya, berbagai konsep sudah diajukan agar keberadaan bioskop "tetap sejalan dengan syariat," seperti memisahkan tempat laki-laki dan perempuan. Atau, menyesuaikan hari-hari khusus untuk laki-laki dan wanita. Namun, akhirnya, Aminullah memilih untuk melakukan studi banding ke Arab Saudi, yang hasilnya belum terlihat hingga sekarang.

Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Jonny mengatakan hingga sekarang belum ada investor bioskop yang tertarik menanam modal di Aceh.

“Tidak ada larangan soal bioskop. Kalau soal syarat harus dipisah laki-laki dan wanita, itu kan masalah teknis saja. Pada dasarnya kami tidak melarang,” ujarnya.

Sementara Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh tetap bersikukuh bahwa belum ada kebutuhan mendesak Banda Aceh perlu bioskop.

Lem Faisal, Wakil Ketua MPU, berkata pemerintah Aceh "belum siap" menyediakan bioskop "sesuai syariat Islam."

"Kan, masih bisa nonton lewat YouTube atau nobar. MPU punya urusan lain yang lebih penting ketimbang mengurus bioskop," ujarnya.

Kendati ada jalan tengah sebuah "konsep syariat" yang bisa diadopsi pada bioskop di Aceh, Faisal mengkhawatirkan pada praktiknya nanti justru terjadi banyak pelanggaran seperti keberadaan karaoke.

"Kami izinkan ada karaoke keluarga, tapi kenyataannya sering dilanggar peruntukannya. Kami tidak mau itu terulang lagi," jelas dia.

Selain bioskop, tempat rekreasi hampir sama nihilnya, misalnya kebun binatang.

“Bahkan di Banda Aceh, sekelas ibu kota provinsi saja tidak ada McDonald's dan Starbucks. Aku enggak tahu ini penting atau enggak, tapi setidaknya biar kami tidak katro-katro amatlah. Kami bahkan masih canggung dengan parkir basement di Masjid Raya,” keluh Yoza.

Minimnya fasilitas hiburan di Aceh membuat kaum muda mulai putar otak demi menghidupkan keramaian. Beragam bentuk acara seni digelar. Namun, lagi-lagi, cara ini kerap terjegal atas nama syariat.

Untuk menggelar acara di Banda Aceh, panitia harus datang dengan baik-baik terlebih dulu ke Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh untuk memastikan acara itu "tidak melanggar syariat."

Ada delapan klausul yang harus dipatuhi, sesuai Keputusan MPU Nomor 6/2003: Dilarang bercampur antara laki-laki dan perempuan; Bentuk acara tak menjurus ke maksiat; Pengisi, penonton, dan panitia harus menutup aurat; Pengisi acara dilarang bercampur antara laki-laki dan perempuan saat pertunjukan; Memperhatikan waktu salat; Dilarang di atas pukul 23.00; Acara yang mengundang keramaian dilarang dekat masjid atau tempat ibadah lain; dan acara menumbuhkan budaya Islami.

Sementara untuk menggelar acara musik, sebuah draf qanun sedang digodok yang isinya harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu seperti: lagu dilarang melanggar syariat Islam; dilarang menggunakan alat musik yang diharamkan macam gitar, bas, piano, biola, seruling, dan sejenisnya; dan pengisi acara dilarang menyanyikan atau membuat gerakan yang mengundang nafsu birahi.

Menurut Wan Indie, rekomendasi dari MPU sejak 2014 itu tak diperlukan lagi. “MPU lempar handuk. Mereka tidak mau dijadikan kambing hitam jika nanti acara yang mendapat rekomendasi mereka ternyata kedapatan melanggar syariat,” jelasnya.

Infografik HL Indepth Aceh

Standar Ganda Penerapan Syariat dalam Acara Musik

Saya diundang Rajip, salah satu anak muda Banda Aceh yang akrab dengan dunia EO, untuk datang ke sebuah pentas musik dengan bintang tamu Navicula di kawasan Seutui, Banda Aceh, pada 11 Juli lalu. Sebuah pentas kecil dengan penonton tak lebih dari 300 orang.

Acara berjalan lancar meski sempat tertunda karena hujan dan angin kencang. Penonton berbaur antara laki-laki dan perempuan. Tapi, tetap saja, pengunjung wanita masih bisa dihitung dengan jari. Penampilan band rock seperti Navicula di Aceh bisa dibilang langka.

Pada 2015, band rock asal Jakarta, Seringai, pernah ditolak manggung di Banda Aceh. Alasannya: karena musiknya dinilai "melanggar syariat". Padahal semua baliho dan publikasi sudah disebar. Akhirnya, Seringai digantikan oleh Ipang, vokalis BIP yang juga masyhur sebagai solis.

Penerapan syariat seperti ini memicu kegusaran di kalangan anak muda khususnya di Banda Aceh. Pasalnya, penerapannya dinilai memiliki standar ganda.

Jika pemerintah menyelenggarakan acara, mereka enteng saja menerabas semua aturan, baik jam malam maupun pengisi acara. Misalnya, gelaran Aceh Police Expo pada Juli 2018. Acara di Lapangan Blang Padang ini berlangsung hingga melewati batas waktu pukul 23.00. Perizinan pun mulus.

“Dua minggu sebelum Police Expo digelar, ada acara musik yang enggak boleh digelar malam hari. Giliran Police Expo seperti jilat ludah sendiri. Mereka seperti mau menekan kami, anak muda ini,” keluh Yoza.

Di satu sisi, Wan Indie punya pendapat lain. Selama ini tekanan terhadap acara atau konser musik justru dari kelompok ormas dan masyarakat sekitar.

"Pemerintah kota kami seperti kehilangan taji pada ormas. Pengurusan izin acara (saat ini) sangat tergantung pada 'akan didemo ormas atau tidak', kalau tak didemo, izin terbit. Jika ada indikasi didemo, izin gencat," katanya.

Menurutnya, pemerintah tidak terlalu mempersoalkan acara selama prosedur dijalankan sesuai aturan, "Tidak perlu potong kompas."

Demi menyiasati boikot dari masyarakat maupun ormas, Wan Indie punya cara tersendiri: “Biasanya kami akan publikasi secara online dan terbatas saja. Tidak dengan baliho atau reklame di pinggir jalan. Agar tidak ada ormas yang tahu.”

=======

Redaksi: Ada penambahan keterangan bahwa kriteria menggelar acara konser musik di Banda Aceh baru sebatas draf qanun, yang belum ditetapkan.

Baca juga artikel terkait ACEH atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Humaniora
Reporter: Restu Diantina Putri
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Fahri Salam