tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan Singapura menjadi negara asal terbesar dana repatriasi dan deklarasi harta luar negeri Warga Negara Indonesia (WNI) menjelang berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 31 Maret 2017 mendatang.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengatakan sekitar 57 persen dana repatriasi berasal dari Singapura.
“Nilainya sampai mencapai Rp84,52 triliun (dana repatriasi asal Singapura),” kata Suryo di Jakarta pada Rabu (29/3/2017) seperti dilansir Antara.
Negara asal repatriasi lainnya yaitu Cayman Islands yang senilai Rp16,51 triliun, dari Hong Kong Rp16,28 triliun, British Virgin Islands sebesar Rp6,58 triliun dan Cina sebanyak Rp3,65 triliun.
Singapura juga menjadi asal 73 persen deklarasi harta luar negeri WNI di program tax amnesty, yakni mencapai nilai Rp751,19 triliun.
Negara asal lainnya yang mendominasi deklarasi harta luar negeri WNI, yaitu British Virgin Islands yang mencapai Rp76,92 triliun, Hong Kong sebanyak Rp56,27 triliun, Cayman Islands sebesar Rp52,86 triliun, dan Australia senilai Rp41,15 triliun.
Sebagaimana diketahui, dari 250 miliar dolar AS atau setara Rp3.250 triliun harta orang-orang dengan kekayaan sangat tinggi dari Indonesia di luar negeri, terdapat sekitar 200 miliar dolar AS atau Rp2.600 triliun yang dikabarkan tersimpan di Singapura.
Dari Rp2.600 triliun kekayaan WNI di Singapura, sekitar Rp650 triliun berada dalam bentuk "non-investable assets" seperti properti dan sejenisnya.
Menurut laman resmi pengampunan pajak Ditjen Pajak, yang diakses pukul 14.00 WIB hari ini, jumlah komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.679 triliun. Dari angka tersebut, jumlah deklarasi dalam negeri mencapai Rp3.505 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.028 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom