tirto.id - Hari Tasyrik dilaksanakan setelah Idul Adha, yaitu pada 11, 12, 13 Dzulhijjah 1446 H. Pembaca dapat memahami pengertian hari Tasyrik Idul Adha dan alasan kenapa dilarang untuk puasa.
Pemerintah telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1446 H dirayakan pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Merunut keputusan tersebut, maka hari Tasyrik Idul Adha 1446 H jatuh mulai 7-10 Juni 2025.
Salah satu larangan bagi umat Islam di hari Tasyrik Idul Adha 1446 H ialah menunaikan puasa. Namun pada hari tersebut, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan sejumlah amalan seperti menyembelih hewan kurban bagi yang memiliki kelebihan harta.
Nabi Muhammad saw. pernah bersabda terkait imbauan berkurban dalam sebuah hadis riwayat Imam Ahmad.
“Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Alasan Hari Tasyrik Idul Adha Tidak Boleh Puasa & Dilarang
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hari Tasyrik merupakan sebutan bagi tiga hari setelah hari Nahar (10 Dzulhijjah) atau Idul Adha.
Secara terminologi, Tasyrik berasal dari kata dasar Bahasa Arab ‘syarraqa’ yang memiliki arti ‘matahari terbit atau menjemur sesuatu’, sebagaimana melansir laporan Antara News.
Kemudian, Syekh Ibnu Manzur menjelaskan pendapat sejumlah ulama tentang penyebutan hari Tasyrik. Pada hari tersebut, umat Islam zaman Nabi Muhammad menjemur daging kurban sebagai salah satu cara untuk menyimpan daging agar bertahan lama.
Pasalnya, pada hari tersebut umat Islam mendapat daging kurban yang melimpah. Sehingga perlu dilakukan pengolahan yang tepat agar daging tetap awet dan bisa dikonsumsi.
Selain itu, hari Tasyrik juga menjadi waktu umat Islam untuk menyembelih hewan kurban. Artinya, umat Islam memiliki waktu selama empat hari untuk menyembelih hewan kurban, yaitu pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik.
Pada hari Tasyrik, umat Islam dilarang berpuasa sebab dianjurkan untuk menikmati hidangan daging kurban dan memperbanyak ibadah lainnya. Hal ini tertuang dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَزَادَ فِي رواية وَذِكْرٍ لِلَّهِ
Artinya: Dari Nubaisyah Al-Hudzali, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Hari Tasyrik adalah hari makan, minum (pada riwayat lain), dan hari zikir” (HR Muslim).
Keharaman puasa di hari Tasyrik juga dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in:
تتمة: يحرم الصوم في أيام التشريق والعيدين
Artinya: "Pelengkap: puasa pada hari tasyrik dan dua hari raya id adalah haram."
Selain dilarang puasa, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan sejumlah amalan ibadah. Amalan tersebut diantaranya menyembelih hewan kurban bagi yang mampu, memperbanyak takbir, memperbanyak doa dan dzikir.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id



































