tirto.id - Satgas COVID-19 menjaring 137 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat operasi hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021) malam.
"Total ada 137 orang yang kami bawa hingga pukul 23.00 WIB, itu berasal dari semua kecamatan se-Surabaya. Mereka kami bawa dengan bus dan langsung mengikuti tour of duty di tempat pemulasaran jenazah, lalu ke makam keputih, supaya mereka tahu pemakamannya," kata Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto, Minggu (4/7/2021).
Setelah mengunjungi pemakaman COVID-19, pada Minggu paginya para pelanggar prokes tersebut menjalani kerja bakti dan dilanjutkan dengan mengikuti tes usap.
Dia melanjutkan, mereka juga diperlihatkan proses pemandian jenazah dan juga diminta memberikan makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lingkungan Pondok Ssosal (Liponsos) Keputih Surabaya.
"Ini untuk menumbuhkan kesadaran mereka, sehingga kami berharap mereka bisa menjaga protokol kesehatan bagi diri dan keluarganya," kata Eddy yang juga Kepala Satpol PP Surabaya.
Operasi hari pertama PMKM Darurat tersebut diikuti Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya. Mereka berkeliling Kota Surabaya hingga larut malam.
Rombongan berangkat bersama-sama dari Balai Kota Surabaya menuju Gentengkali, Tunjungan, Embong Malang, Kedungdoro, Pasar Kembang, Banyuurip, Sukomanunggal, Darmo Indah, Ngesong, HR Muhammad, Yonosoewoyo, Wiyung, Gunungsari, Karah, Jambangan, dan Gayungsari.
Saat keliling, Satgas COVID-19 menemukan beberapa warung masih buka di atas pukul 20.00 WIB. Wali kota berhenti dan langsung meminta warung-warung itu untuk tutup. Bahkan, ada sebuah warung yang buka dan ternyata pengunjungnya minum minuman keras.
Beberapa warung yang diketahui masih buka, pada saat itu langsung diminta tutup, dan para pengunjungnya yang melanggar protokol kesehatan langsung diminta KTP dan dibawa oleh petugas.
PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berlaku dari 3 sampai 20 Juli 2021. Penerapan kebijakan teranyar ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan