tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) untuk Mei 2023. Penetapan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total Moisture 12,58 persen (dua belas koma lima puluh delapan persen), total sulphur 0,71 persen (nol koma tujuh puluh satu persen), dan Ash 7,58 persen (tujuh koma lima puluh persen) ditetapkan pada angka 206,16 dolar AS per ton.
"Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan Mei ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) kalori >6000," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (15/5/2023).
HBA kalori tinggi ini diperuntukan untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum, pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri selain industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam mengacu pada spesifikasi batu bara ini.
Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12% Total Sulphur 0,69 persen), dan Ash 6 persen. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori >5.200-6.000.
"HBA I ditetapkan di level 119,64 dolar AS per ton," ujar Agung.
Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29 persen, Total Sulphur 0,2 persen dan Ash 4,21 persen diperoleh angka sebesar USD82,23 per ton.
"HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200," sebutnya.
Sebelumnya, Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
"Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," jelas Agung beberapa waktu lalu.
Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.
Kemudian, dia juga menuturkan pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin